Tulungagung, Mataraman.net– Penyidikan kasus penganiayaan penjaga toko kelontong di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu Tulungagung akhirnya dihentikan. Penyidikan dihentikan setelah terduga pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, terduga pelaku berinisial MFA (35) warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Sedangkan korbannya berinisial TS (21) warga Sumenep, Madura.
“Selama proses penyidikan, terduga pelaku sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter RS Bhayangkara,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Sabtu (3/10/2026).
Sesuai hasil pemeriksaan kejiwaan, MFA dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berat atau tergolong ODGJ. Hasil pemeriksaan medis itu menjadi dasar kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
MFA dikirim ke RSJ Lawang pada Rabu (30/9/2026) kemarin dan dijadwalkan dirawat disana selama 14 hari.
“Atas kondisi medis itu, proses penyidikan perkara ini dihentikan dan MFA dikirim ke RSJ untuk mendapat perawatan kejiwaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MFA diamankan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Itu karena MFA terlibat penganiayaan terhadap TS karena tidak mau membayar BBM yang dibelinya.
Akibat kejadian itu, korban TS mengalami luka bacok pada bagian kepala dan harus mendapat perawatan di RSUD dr. Iskak. Polres Tulungagung memastikan penghentian penyidikan itu dilakukan sesuai hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi kejiwaan MFA. (sal/red)



