Tulungagung, Mataraman.net – Bawaslu Tulungagung telah melakukan rapat pleno perihal dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hasilnya, melayangkan penerusan dugaan pelanggaran netralitas ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Tulungagung.
Kasus tersebut berangkat dari foto yang menunjukkan dua ASN yakni Timour dan Priyono, berpose dengan salah satu pasangan calon bupati, Gatut Sunu Wibowo. Tak hanya itu, mereka secara simbolis mengacungkan jari sesuai nomor urut Gatut Sunu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengungkapkan bahwa secara maraton Rabu, 16 Oktober 2024 yang lalu telah untuk membahas dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Pokja Netralitas yang ada di Bawaslu.
“Yang kami lakukan lantas penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ke BKN. Termasuk bukti fotonya kiau, profile di WhatsApp juga kita laporkan. Nanti bentuknya sanksi terserah dari sana,” ujar Nurul Muhtadin, Senin, 28 Oktober 2024.
Sebelum hasil itu keluar, Muhtadin mengaku pembahasan tersebut melengkapi ketentuan pemenuhan daripada unsur informasi awal. Lalu, mempunyai kewajiban paling lama 2 hari untuk melakukan penelusuran.
“Makanya kita bentuk tim penyusun untuk menelusuri hal tersebut hasilnya sudah ada. Kita plenokan hasilnya bahwa ini terkait pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya maka akan kita teruskan ke pihak yang berwenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” tambahnya.
Ia menambahkan tidak temukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pilkada. Yaitu tidak terpenuhi dari pasal 70 dan 71 70 terkait dengan pelibatan dalam kampanyenya oleh pasangan calon (Paslon). Serta Pasal 71 terkait keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Akan tetapi, ia menerangkan ada indikasi pelanggaran dalam Undang-undang lain. Yaitu Undang-undang 52 tahun 2014 tentang ASN. Dan Peraturan Pemerintah Tahun 2004 tentang Jiwa Korps Dan Kode Etik.
“Serta SKB 5 lembaga terkait pembinaan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada. Kalau sanksi nanti kita serahkan kepada dari BKN jadi kita berikan penerusan ke BKN untuk nantinya di sanksinya,” paparnya. (mad)
Discussion about this post