Tulungagung, Mataraman.net – Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung rupanya beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Mirisnya lagi, kewenangan untuk menentukan operasional SPPG justru di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN).
Anggota Satgas MBG Tulungagung, Mamik Hidayah mengatakan, sebanyak 129 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di Tulungagung. Namun, hanya sebanyak 69 dapur SPPG yang sudah memiliki SLHS selama beroperasi melayani MBG.
“Sesuai data kami, 69 dapur SPPG dari total 129 SPPG yang sudah mengurus dan terbit SLHS,” kata Mamik Hidayah, Senin (24/8/2026).
Namun, masih ada sebanyak 30 dapur SPPG yang saat ini masih belum mengantongi SLHS meski sudah proses pengajuan. Sedangkan 30 dapur SPPG yang belum mengantongi SLHS itu sampai saat ini masih beroperasi melayani MBG.
Dinkes Tulungagung memiliki kewenangan untuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dalam proses pengurusan SLHS. Komponen IKL itu meliputi kesesuaian lantai konus, food grade, tempat cuci tangan, jalur makanan steril dan lain-lain.
“SLHS itu penting sebagai legalitas dan indikator bahwa SPPG sudah berjalan sesuai ketentuan. Selama pelaksanaan IKL, setiap SPPG harus mendapat angka 81 persen dari komponen yang ditentukan,” ungkapnya.
Mamik menyebut, 30 SPPG yang sedang memproses perizinan lewat OSS sedang menyelesaikan berkas administrasi. Termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung.
Sebenarnya, proses penerbitan SLHS itu tidak membutuhkan waktu yang lama apabila semua syarat telah lengkap. Maka, Dinkes Tulungagung mendorong SPPG yang belum mengantongi SLHS agar segera menyelesaikan berkasnya.
“Sebenarnya kami terus mengembangkan SPPG agar segera mengurus SLHS. Bahkan kami masih menemukan SPPG yang berdiri sejak tahun 2025 belum memiliki SLHS,” pungkasnya. (sal/red)



