Tulungagung, Mataraman.net – Tersangka berinisial MK (40) warga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Ia sebelumnya ditetapkan sersangka terlibat kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung yang menyebabkan para korbannya merugi mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Roni mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Kamis (18/8/2026) oleh penyidik Polres Tulungagung. Saat ini, tersangka telah dititipkan dan dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Kemarin penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung,” kata Roni, Senin (24/8/2026).
Kasus ini bermula dua tahun yang lalu tepatnya pada Januari 2024 saat tersangka menawarkan pemberangkatan ibadah haji. Saat itu, korban yang diberi tawaran oleh tersangka itu yakni berinisial AM, namun tidak langsung diterima oleh korban.
Kemudian pada Sabtu (28/2/2024), tersangka bersama rekan perempuannya berinisial PR kembali menawarkan program pemberangkatan haji kepada korban. Bahkan, program yang ditawarkan tersangka itu merupakan Haji Plus tahun 2024 dengan biaya lebih murah.
“Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan sejumlah fasilitas. Mulai dari hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekah,” ungkapnya.
Dikarenakan tawaran itu cukup menggiurkan, korban akhirnya tertarik untuk mengikuti program itu. Bahkan, terdapat sejumlah calon jemaah yang melakukan pembayaran sesuai permintaan tersangka dan diberikan kepada saksi PR.
Kemudian pada Minggu (3/5/2024), rombongan calon jemaah haji berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta bersama tersangka dan saksi PR. Namun setibanya di bandara, rombongan tidak dapat berangkat ke Arab Saudi.
“Pembayaran melalui transfer rekening. Calon jemaah haji tidak bisa berangkat ke Arab Saudi karena visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa ziarah,” jelasnya.
Rombongan calon jemaah haji dialihkan ke Malaysia dan menunggu tiga hari tanpa kepastian untuk berangkat ke Arab Saudi. Bahkan sebagian calon jemaah harus menanggung sendiri biaya perjalanan untuk melanjutkan perjalanan.
Akibat peristiwa tersebut, rombongan calon jemaah haji mengalami kerugian cukup besar yakni Rp434 juta. Calon jemaah yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini hingga tersangka berhasil diamankan Polisi.
“Setelah terkatung-katung di Malaysia, sebagian calon jemaah haji dipulangkan ke Indonesia,” pungkasnya. (sal/red)



