Setahun Dihukum Kasus Curat, Narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung Jalani Akad Nikah

Tulungagung, Mataraman.net – Seorang narapidana pria berinisal DCS (23) menjalani akad nikah di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Tulungagung. Diketahui, narapidana ini terpaksa menjalani hukuman akibat aksi pencurian di Kecamatan Bandung, Tulungagung beberapa waktu lalu.

Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan Kegiatan Kerja (Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, akad nikah itu dilaksanakan pada Sabtu (22/8/2026). Proses akad nikah berlangsung di ruang layanan informasi Lapas Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB.

“Proses akad nikah dipimpin secara langsung oleh Naib dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan disaksikan oleh petugas lapas,” kata Rizal Arbi Fanani, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga :  Kholid Tohiri Ungkap Anak-anak Jadi Incaran Radikalisme di Medsos

Diketahui, narapidana berinisial DCS itu menikahi seorang perempuan berinisal DSA dan berjalan lancar. Proses akad nikah narapidana ini menjadi bentuk layanan dan pembinaan humanis Lapas Tulungagung.

Meski berstatus narapidana, tetap ada pribadi yang memiliki keluarga, harapan dan keinginan untuk hidup lebih baik. Proses akad nikah juga tetap dilakukan pendampingan agar berlangsung secara tertib, aman dan sesuai ketentuan berlaku.

“Pelaksanaan akad sebagai bentuk tindak lanjut Lapas Tulungagung setelah mendapat surat dari KUA Kecamatan Kedungwaru,” ungkapnya.

Saat prosesi akad nikah, narapidana juga didampingi oleh keluarga terdekat untuk memberikan dukungan dan menyaksikan pengucapan janji suci. Hal ini menjadi bukti bahwa berada di dalam lembaga pemasyarakatan tidak menghalangi seseorang untuk mendapat hak mereka.

Baca Juga :  Maryoto-Didik Resmi Terima Rekom, DPW NasDem: Menuju Tulungagung Lebih Baik

Terutama dalam menjaga hubungan keluarga dan membangun harapan masa depan. Mengingat hal ini juga termasuk pembinaan narapidana, selain fokus pembinaan agar narapidana menyadari kesalahan dan memperbaiki diri.

“Proses pembinaan yang kami terapkan kepada setiap narapidana dilakukan agar mereka menyadari kesalahan dan memperbaiki diri. Namun kami juga memberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan hubungan sosial,” jelasnya.

Rizal mengungkapkan, narapidana DCS ini telah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Tulungagung sekitar satu tahun. Narapidana ini masuk penjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan telah menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

“Dia terlibat kasus pencurian atau Pasal 363 dengan vonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Beberapa Polsek dan Koramil Tulungagung Terima Bantuan Komputer dari Kapolda Jatim

Perlu diketahui, Polres Tulungagung telah menangkap DCS (23), pemuda asal Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Trenggalek pada Kamis (12/2/2026). DCS adalah tersangka pencurian toko stiker di Desa Bantengan, Kecamatan Bandung pada Jumat (9/1/2026).

Saat beraksi, DCS mengambil uang senilai Rp30 juta dari dalam laci pada toko stiker tersebut. Di sisi lain, DCS ternyata seorang residivis dalam kasus curanmor dan curat (bobol warung) di wilayah hukum Polres Trenggalek. (sal/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Perkuat Kekompakan Antar Kader, DPC Partai Demokrat Tulungagung Gelar Lomba Rakyat

Tulungagung, Mataraman.net - DPC Partai Demokrat Tulungagung menggelar berbagai lomba permainan tradisional dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia pada Minggu (23/8/2026). Kegiatan...