Alasan Sopir Bus Harja Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung: Kejar Trayek

Tulungagung, Mataraman.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung telah menetapkan sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara sepeda motor di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.27 WIB.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan kelalaian dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku.  Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Ipda Gerry Permana mengungkapkan motif pelanggaran berdasarkan hasil interogasi, tersangka RAS (30) mengakui melakukan pelanggaran tersebut karena dua alasan klasik.

“Pertama nengejar jadwal trayek. Kedua takut disusul oleh bus belakang yang berujung pada rebutan penumpang. Ini adalah alasan klasik yang selalu diberikan,” ujar Ipda Gerry Permana, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga :  Alfamart di Kedungwaru Tulungagung Dibobol Pencuri, Kerugian Mencapai Rp92 Juta
Alasan Sopir Bus Harja Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung: Kejar Trayek
Sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan menewaskan 2 orang. (and)

Ipda Gerry menerangkan kecelakaan tersebut melibatkan Bus Harapan Jaya dengan dua sepeda motor. Korban meninggal dunia adalah Zahrotun (22) dan Faizatul Maghfiroh (22), keduanya pengendara sepeda motor. Sementara satu pengendara lain, Anggi Yoga Pratama (28), mengalami luka ringan.

Polres Tulungagung juga melakukan tes urine, hasil pemeriksaan narkoba terhadap tersangka dan hasilnya negatif dari narkoba.

Catatan Pelanggaran Sebelumnya

Ipda Gerry menjelaskan terungkap bahwa tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran lalu lintas sebelumnya. Yaitu tepatnya pada 15 September 2025, tersangka juga melakukan pelanggaran berupa ugal-ugalan (ngeblong) di area Ngujang dan telah dikenakan penilangan serta diunggah di Instagram Satlantas Polres Tulungagung.

Baca Juga :  Polisi Amankan Perempuan Tulungagung, DPO 9 Tahun Kasus PNPM Total Rp 8 Miliar

“Hasil interogasi kepada tersangka, ia melakukan pelanggaran tersebut saat ini melakukan pelanggaran kembali yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ulasnya.

Pendalaman Kasus Lebih Lanjut

Polres Tulungagung akan melakukan pendalaman kasus secara gabungan dengan Satreskrim, mengingat fenomena ugal-ugalan yang kerap terjadi pada angkutan umum, khususnya bus.

Ipda Gerry mengatakan langkah pendalaman yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap PO Harapan Jaya. Yakni untuk mendalami manajemen operasional perusahaan. Lalu pemeriksaan Satuan Pelayanan Tipe A Gayatri, terkait pengawasan layak atau tidaknya pengemudi berangkat (surat-surat dan kelengkapan).

“Ditambah lagi pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Provinsi. Dishub Kabupaten terkait uji KIR, dan Dishub Provinsi terkait penerbitan trayek,” paparnya.

Baca Juga :  Aktivitas Mendulang Emas di Tulungagung Dilarang, Dikhawatirkan Merusak Lingkungan

Rizky Angga Saputra (30), sopir Bus Harapan Jaya bernopol AG 7762 US ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. I dikenakan pasal Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang kelalaiannya dalam kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman pidana penjara maksimal untuk pelaku adalah enam tahun,” tambahnya. (bahr/red)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Masjid Al Fattah Tulungagung Jadi Tuan Rumah Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid

Tulungagung, Mataraman.net - Masjid Al-Fattah Tulungagung menjadi lokasi Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid dengan tagline 'Bersih Masjidku, Bersih Negeriku'. Total ada ratusan peserta dari berbagai...