Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Tulungagung Tilang 44 Pelanggar, Lima Kendaraan Disita

Tulungagung, Mataraman.net – Puluhan pengendara kendaraan bermotor yang melintasi Jalan Jayeng Kusumo masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung terjaring razia pada Selasa (3/11/2026). Pasalnya, puluhan pengendara itu kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanan Operasi Patuh Semeru 2026.

Kanit Turjawali, Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Kikis Agung Dwi Husodo mengatakan razia ini dilakukan bersama petugas gabungan dari unsur TNI, Propam Polri dan Jasa Raharja. Razia digelar di jalan Jayeng Kusumo dikarenakan ruas jalan ini merupakan lokasi black spot atau rawan kecelakaan.

“Lokasi ini rawan teejadi kecelakaan dan masuk kategori black spot, sehingga razia difokuskan di lokasi ini,” kata Ipda Kikis Agung Dwi Husodo.

Baca Juga :  Pria di Tulungagung Nekat Curi 8 Unit Pompa Air dan Mesin Diesel, Kasus Berakhir Damai Melalui Mediasi

Selama razia berlangsung, petugas berhasil menjaring sebanyak 44 pengendara yang melanggar lalu lintas. Rinciannya, 36 pelanggar tidak membawa STNK, tiga pelanggar tidak punya SIM dan tiga pelanggaran kelengkapan kendaraan.

Selain itu, terdapat lima kendaraan yang terpaksa ditahan oleh petugas karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Diantaranya empat unit sepeda motor dan satu mobil karena pengendaranya tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.

“Terdapat sebanyak 44 pelanggar lalu lintas yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang. Serta ada lima unit kendaraan yang disita karea tidak punya SIM dan tidak bawa STNK,” ungkapnya.

Selama menindak tegas para pelanggar, petugas juga masih mendapati adanya pelanggar lalu lintas yang mencoba untuk berdamai. Kikis memastikan jika petugas di lapangan bersikap profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga :  Sembilan Desa Terdampak Kekeringan, BPBD Tulungagung Salurkan 195 Ribu Liter Air Bersih

Apalagi razia gabungan ini melibatkan Propam dan Polisi Militer agar penindakan berjalan sesuai aturan dan transparan. Melalui penindakan ini, petugas kepolisian berharap agar masyarakat semakin patuh, sehingga angka kecelakaan menurun.

“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara di jalan raya, sehingga angka kecelakaan menurun,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 241 Perkara

Tulungagung, Mataraman.net - Ratusan ribu barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dilakukan pemusnahan pada Selasa (3/11/2026). Mayoritas barang bukti...