Tulungagung, Mataraman.net – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo akhirnya resmi bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (27/10/2026). Setelah bebas bersyarat, Syahri Mulyo dikenakan wajib lapor setiap bulannya sampai dinyatakan bebas murni.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni mengatakan Syahri Mulyo (57) telah resmi bebas bersyarat. Pembebasan itu didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor PAS-1238.PK.05.09 Tahun 2024.
“​”Pada hari ini Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan pembebasan bersyarat terhadap terpidana Syahri Mulyo sesuai keputusan Kemenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana,” kata Roni, Selasa (27/10/2026).

Selain keputusan Kemenkumham itu, Kejari Tulungagung juga telah menerima sejumlah dokumen penunjang dari lembaga pemasyarakatan. Meliputi salinan putusan, surat pembebasan, serta berita acara pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Syahri Mulyo diwajibkan melakukan wajib lapor rutin satu kali dalam sebulan pada tanggal 27. Proses wajib lapor ini berlangsung selama dua tahun atau terakhir pada 10 Juni 2028 mendatang.
“Wajib lapor dilakukan di Kantor Kejari Tulungagung. Administrasi dari kita, kita menyiapkan lembar absensi dan fotokopi KTP,” pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo enggan komentar lebih jauh terkait langkah politiknya ke depan setelah bebas. Syahri lebih memilih fokus menjalami proses administrasi usai pembebasan dan segera kembali ke kediamannya.
“Saya orang Tulungagung, njenengan juga orang Tulungagung. Nanti pasti njenengan juga tahu langkahnya seperti apa,” kata Syahri Mulyo. (sal/red)



