Sidoarjo, Mataraman.net – Persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal semakin mengungkap fakta-fakta baru. Bahkan, terdapat indikasi adanya praktik gratifikasi demi memenuhi permintaan AG 1 hingga perbedaan keterangan antar saksi.
Kepala Dinas Perikanan Tulungagung, Suyanto mengaku menyerahkan uang sebesar Rp490 juta kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Rinciannya pada periode Oktober 2025 – Januari 2026 dia menyerahkan uang sebesar Rp72,5 juta per bulan selama 4 bulan dengan total Rp290 juta.

Kemudian, pada yanggal 16 Maret 2026 ada penyerahan uang sebesar Rp15 juta yang disebut untuk keperluan halalbihalal di rumah Bupati. Lalu, pada 8 April 2026 menyerahkan uang sebesar Rp75 juta dan pada tahun 2025 dia menyerahkan uang sebesar Rp110 juta.
“Sebagian besar dana tersebut dikumpulkan dari fee berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, seperti proyek pengadaan pupuk serta kegiatan di Dinas Pertanian dan DLH,” kata Suyanto saat memberikan kesaksian di persidangan pada Selasa (20/10/2026).
Suyanto mengungkapkan pengakuan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dirinya terpaksa menuruti permintaan itu. Itu tidak lain karena dia sudah menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak menuruti kebijakan atau permintaan bupati.
​”Saya merasa terpaksa karena takut apabila tidak memenuhi akan berdampak pada kedudukan dan jabatan saya sebagai ASN,” pungkasnya.
Namun pada persidangan ini, Majelis Hakim dan JPU sempat mencecar Suyanto terkait kejelasan asal usul dana serta kejelasan nominal uang yang kerap berubah-ubah saat memberikan kesaksian. Salah satunya terungkap dari keterangan direktur perusahaan pupuk yang hadir di persidangan.
Direktur PT. Mustika Bahari, Imam Mustakim membenarkan adanya aliran dana atau fee rekanan kepada Suyanto sebesar Rp40 juta. Dana tersebut diberikan atas dasar permintaan Suyanto yang mengaku sedang membutuhkan uang, dan disepakati sebagai bentuk pinjaman.
Imam menambahkan, penyerahan uang itu dilakukan secara tunai di kantor tanpa disaksikan pihak lain dan hingga saat ini pinjaman itu belum dikembalikan.
“Beliau meminta tolong karena membutuhkan uang, dan saya bantu sebesar Rp40 juta dengan catatan ini adalah pinjaman,” kata Imam Mustakim.
Terkait fee rekanan sebesar Rp160 juta sesuai kesaksian Suyanto, dimana dana tersebut berkali-kali dipersoalkan dalam persidangan. Namun, Imam tetap konsisten pada pengakuannya bahwa jumlah yang dia berikan adalah Rp40 juta.
“Jadi yang saya serahkan kepada Suyanto ini hanya sebesar Rp40 juta saja dan itu saya anggap sebagai piutang,” tutupnya. (sal/red)



