Tulungagung, Mataraman.net – Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tulungagung berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Sesuai hasil pengembangan, ketiganya merupakan komplotan curanmor yang beroperasi lintas kota.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba ketiga pelaku itu yakni berinisial MYP (29) warga Surabaya, RJG (33) warga Kediri, serta MN (27) warga Malang. Aksi curanmor yang dilakukan ketiganya itu terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
“Korban dari aksi curanmor ini yakni berinisial MBA (22) yang tinggal di rumah kos masuk Kelurahan Kenayan, Tulungagung,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Rabu (19/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban kehilangan sepeda motornya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kosnya. Korban segera melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Tulungagung agar aegera ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya, identitas pelaku pencurian itu akhirnya terungkap hingga mengarah kepasa sejumlah orang yang terlibat.
“Pada Kamis (6/8/2026), Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama tim Resmob dari wilayah lain melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang bergerak dari Surabaya menuju Kediri menggunakan bus,” ungkapnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas gabungan gabungan menghentikan salah satu bus di Jalan Raya Peterongan, Jombang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaki itu akhirnya berhasil diamankan petugas gabungan untuk diperiksa.
Sesuai hasil pengembangan, para pelaku ini diduga juga terlibat ke dalam aksi curanmor yang terjadi di wilayah lain. Diketahui, pelaku MN sedang menjalani proses penyidikan di wilayah Malang, sedangkan RJG diproses oleh Polres Batu.
“Sedangkan yang kami amankan untuk diproses yakni pelaku MYP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, obeng, dua buah engkol, kunci sepeda motor dan barang lainnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Vario AG 3805 AAM milik korban.
Satreskrim Polres Tulungagung juga masih melakukan pengembangan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain di Tulungagung. Mengingat sesuai catatan kriminal ketiganya, mereka sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum atar perkara berbeda.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam kondisi masih menempel,” pungkasnya. (sal/red)



