Warga Tiudan Tulungagung Kompak Tolak Outlet Minol

Tulungagung, Mataraman.net – Sejumlah pemuda dan tokoh agama menggelar aksi di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung pada Senin (28/9/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan rencana pendirian outlet minuman beralkohol (Minol).

Pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mayarakat Kecamatan Gondang (Forsikada) bersama tokoh agama dari NU, Muhammadiyah, LDII, Fatayat, dan GP Ansor.

Mereka menggelar aksi dengan pemasangan baliho penolakan outlet miras pada sebuah toko di depan Perumahan Citra Damai Desa Tiudan yang sedianya akan dilakukan soft launching pekan lalu.

Koordinator Aksi, Sahrul Munir, mengatakan, gerakan ini dipicu karena semakin marak dan terang-terangan penyakit masyarakat (Pekat) di Tulungagung. Salah satunya melalui peredaran minol melalui gerai maupun secara Cash On Delivery (COD).

Baca Juga :  Pemberdayaan Peternak Jadi Komitmen PT Frisian Flag Indonesia Tingkatkan Kualitas

“Peredaran miras belakangan ini makin vulgar dan nyata di tengah masyarakat dan kali ini harus dicegah,” kata Sahrul Munir, Senin (28/9/2026).

Sesuai informasi yang didapat warga, ruko tersebut merupakan milik warga setempat yang disewa sebagai outlet minol. Merespon kebenaran informasi itu, warga dengan kompak langsung menolak berdirinya outlet tersebut.

Bahkan, warga mendapat informasi jika outlet yang akan dibuka itu merupakan satu dari tujuh outlet minol yang akan dibuka di Tulungagung. Sedangkan salah satu outlet yang sempat buka yakni berada di Kecamatan Ngunut.

“Kalau yang di Ngunut informasinya sudah ditutup karena ditolak warga. Atas dasar itu kami juga tegas melakukan penolakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Permintaan Eksportir Ikan Mas Koki Capai 60 Ribu Ekor di DSA Wajak Lor Tulungagung

Meski begitu, warga belum mengetahui apakah pemilik outlet sudah mengantongi izin operasional atau belum. Namun, warga telah sepakat untuk menolak rencana pembukaan outlet miras di Desa Tiudan agar tidak merusak generasi muda.

Melalui aksi ini, massa aksi menegaskan bahwa masyarakat Kecamatan Gondang melarang menjual, mengedarkan, memiliki, atau mendirikan outlet minol.

“Rencananya outlet minol ini beroperasi pada Sabtu 26 September 2026 lalu. Tapi sebelum outlet dibuka, masyarakat telah menyampaikan sikap penolakan,” pungkasnya. (sal/red)

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dampak Kemarau Meluas, 11 Desa di Tulungagung Krisis Air Bersih

Tulungagung, Mataraman.net - Dampak kekeringan di Kabupaten Tulungagung semakin meluas yang menyebabkan belasan desa krisis air bersih. Bahkan ratusan ribu liter air bersih telah...