Tulungagung, Mataraman.net – Komplotan pencurian dengan pemberatan spesialis tusuk ban di Tulungagung berhasil diamankan kepolisian. Total ada 5 pelaku, dua sudah ditangkap dan sisanya 3 masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi mengungkapkan kelima pelaku tersebut adalah KSY (37) alamat Jalan Bentengan, Kelurahan/Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sebagai eksekutor saat kejadian di Junjung dan Rejotangan.
Lalu, PSW (27) alamat Kelurahan Gumawang Kecamatan Belintang Kota Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan sebagai joki dengan TKP Sumbergempol.
“Tiga pelaku yang masih DPO adalah FS (51) YS (23) RNP (26),” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di halaman Mapolres, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengaku modus yang dilakukan pelaku selain menusuk ban mobil juga dengan memecah kaca. Awal menerapkan membuntuti dan menusuk ban mobil korban agar kempes sehingga pengemudi otomatis berhenti.
“Nanti saat kempes berhenti mobil itu akan diambil barang di dalamnya atau bisa memecah kaca mobil,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana Novantri Elesdela Widiyanto mengungkapkan kejadian di dua lokasi berbeda pada tanggal 9 September 2024 di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Tulungagung. Lalu, satunya di Desa/Kecamatan Rejotangan Tulungagung.
Selang beberapa hari, Polres Tulungagung sudah melakukan profiling dan pembuntutan. Alhasil, pada, Sabtu 12 September 2024 pukul 21.00 Resmob Satreskrim Polres Tulungagung dan Satreskrim Polsek Ngunut melakukan penangkapan ke KSY.
KSY sendiri berhasil diamankan di wilayah Desa/Kecamatan Ngunut. Polisi mendapatkan informasi pelaku akan menyeberang Sungai Brantas ke arah Blitar.
“Kita mintai keterangan dan kembangkan Akhirnya mereka mengakui. Komplotan ini melakukan aksinya di beberapa kota besar Malang, Kediri, Blitar dan Tulungagung,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor bernopol B-5281-TRM beserta STNK atasnama Eka Sukmawati. Dua buah besi berbentuk pipih yang digunakan pelaku untuk menusuk ban dan memecah kaca mobil milik para korban dan seterusnya.
Atas perbuatannya, AKP Ryo mengungkapkan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama selama 9 tahun bui. (mad)
Discussion about this post