Diduga Curi Jagung Pipil, Polsek Pakel Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Tulungagung, Mataraman.net – Sejumlah pelaku pencurian bermodus jasa pipil jagung di Kabupaten Tulungagung tidak berkutik setelah diamankan warga. Kasus ini sempat viral di media sosial, namun penyelesaian kasus melalui Restorative Justice.

Kapolsek Pakel, AKP Moh. Anwari mengatakan, kasus ini melibatkan empat orang pelaku sekaligus, yakni S, HS, RM dan WU, semuanya  warga Kabupaten Nganjuk.

“Awalnya, mereka berkeliling di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung sambil mengendarai mesin pemipil jagung untuk mencari konsumen,” kata AKP Moh Anshori, Kamis (3/9/2026).

Saat para pelaku beraksi, salah seorang warga berinisial W (46) meminta para pelaku untuk memipilkan jagungnya. Diketahui, korban saat itu membawa 25 sak jagung dan memberikan upah sebesar Rp50 ribu kepada para pelaku.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Tiga Ruko Pasar Kampak Trenggalek Hangus Terbakar

Awalnya, proses pemisahan biji jagung yang dilakukan oleh para komplotan penipu ini berjalan lancar. Namun, di tengah-tengah proses berjalan, pemilik jagung mulai curiga karena hasil yang didapatkan dinilai terlalu sedikit.

“Akhirnya saat penggilingan selesai, pemilik jagung bersama warga meminta para pelaku untuk membuka kantong mesin di bagian bawah,” ungkapnya.

Pada saat itu, aksi para pelaku ini mulai terbongkar karena warga menemukan timbunan jagung yang mengendap di mesin. Saat timbunan jagung itu dikeluarkan, jumlah jagung yang tersimpan bahkan mencapai 1,5 sak jagung pipilan.

Warga yang geram kemudian membawa para pelaku beserta mesin pipil jagung itu ke Kantor Desa Gesikan untuk diproses. Petugas Polsek Pakel yang menerima laporan segera menuju kantor desa untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Segera Tangkap Buaya di Pesisir Selatan Tulungagung, Jaring Pengaman Mulai Dipasang

“Dugaan sementara, para pelaku ini sengaja mengambil sebagian jagung hasil penggilingan dengan menimbun di mesin,” ungkapnya.

Selama proses mediasi, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Para pelaku juga sepakat untuk memberikan ganti rugi dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Petugas kemudian memproses kasus ini melalui penyelesaian Restorative Justice dan para pelaku sudah membuat surat pernyataan. Petugas menghimbau agar masyarakat waspada dengan modus penipuan maupun pencurian.

“Antara korban dan pelaku terjadi kesepakatan untuk berdamai, sehingga perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice,” pungkasnya. (sal/red)

Baca Juga :  Polres Tulungagung Simpulkan Kematian Perempuan di Gedangsewu Diduga Bunuh Diri

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tak Indahkan Peringatan Petugas, Empat Jaringan Kabel Fiber Optic di Tulungagung Dibongkar

Tulungagung, Mataraman.net - Sejumlah tiang kabel Fiber Optic terpaksa ditertibkan dan disita oleh Satpol PP Tulungagung. Penertiban tiang kabel Fiber Optic itu dikarenakan penyedia...