Tulungagung, Mataraman.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menghelat ‘Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024. Salah satu kerawanan ada money politik atau politik uang di kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengungkapkan bahwa Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan ini serentak se-Jawa Timur. Dimana di Indeks Kerawanan ini ada 4 dimensi mulai dimensi penyelenggaraan, politik sosial, partisipasi dan keamanan.
“Iya (tiga). Kerawanan) Untuk money politik itu di kecamatan Ngantru, Kota dan Sumbergempol,” ujar Pungki Dwi Puspito di Azana Hotel, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pungki menambahkan bahwa Indeks Kerawanan tersebut berdasarkan kajian data. Data yang dimaksud adalah data hasil Bawaslu Tulungagung di lapangan, dan juga data yang telah didapatkan peroleh dari instansi yang lain.
“Kemarin kita susun dan hasilnya untuk Tulungagung, tingkat kerawanan yang termasuk sedang, karena tidak ada yang tertinggi,” paparnya.
Selain politik uang, pria kelahiran 07 Mei 1983 lulusan S1 Pendidikan Islam STAIN Tulungagung ini juga pada konteks penyelenggaraan terutama data pemilih.
Dikatakannya, bahwa sumber data indeks kerawanan selain data lapangan, juga pelaksanaan pemilu sebelumnya. Baik pada perhelatan Pemilihan 2018, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
“Nah ini referensi kita untuk menyusun Indeks Kerawanan Pemilu 2024 tujuan dari penyusunan kerawanan ini untuk menyusun dan merencanakan strategi pencegahan kita,” akuinya.
Pungki mengaku indeks kerawanan pemilihan ini sebagai arah kebijakan dalam pengawasan. Memiliki tujuan tidak lain untuk meningkatkan tingkat partisipasi dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Yakni bersama-sama dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
“Untuk data pemilih titik kerawanan (data pemilih) di Kecamatan Tulungagung. Kemudian di Sumbergempol nanti kita lihat untuk data pemilih saya lupa,” paparnya.
Wakil Sekretaris I PC PMII Tulungagung Tahun 2008 ini menerangkan masa coklit kemarin sudah memberikan rekomendasi perihal pemutakhiran daftar pemilih. Yaitu data pemilih melakukan pencoklitan yang diatur dan sudah dibenahi.
“Kemudian pada perkembangannya kita melakukan uji petik juga. Nanti tujuannya akan kita rekomendasikan kepada sebelum penetapan data pemilih,” tandasnya. (mad)
Discussion about this post