Trenggalek, Mataraman.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kembali menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan keagamaan. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhi pidana 2 tahun karena telah melakukan perbuatan cabul kepada 4 santri.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menerangkan Bapak dan anak pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan Trenggalek itu adalah Masduki dan Fasihol, perkara yang disidangkan hari ini sama dengan perkara sebelumnya. Yaitu pencabulan terhadap anak, dimana korbannya adalah santrinya sendiri.
“Untuk perkara Faishol dan Masduki sudah diputus tadi oleh majelis hakim. Keduanya dijatuhi dipidana selama 2 tahun dengan alasan yang memberatkan dan meringankan sama keduanya,” beber Marshias Mereapul Ginting, Kamis (23/4/2026).
Ginting melanjutkan perbuatan para terdakwa telah memberikan dampak buruk yang signifikan, khususnya pada citra institusi pendidikan berbasis agama.
“Perbuatan terdakwa telah menciptakan persepsi yang tidak baik di dunia pendidikan, terutama yang berkaitan dengan instansi keagamaan,” imbuhnya.
Pria berkacamata itu menjelaskan terdapat beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan hukuman terdakwa. Salah satu yang paling menonjol adalah ketiadaan rasa penyesalan dari pihak terdakwa atas tindakan asusila yang dilakukan.
Lalu, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa tidak ada rasa penyesalan sedikit pun dari para terdakwa terhadap trauma yang dialami oleh para korban.
Kendati demikian, hakim juga membacakan poin-poin yang meringankan hukuman. Marshias mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam perkara serupa.
“Hal yang meringankan, pertama, terdakwa sudah dijatuhi pidana sebelumnya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” paparnya.
Selain itu, status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga serta sikap tertib selama mengikuti jalannya persidangan menjadi pertimbangan lain bagi hakim untuk menentukan durasi hukuman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Marshias menyebutkan terdapat tiga perkara yang diproses, di mana delik-delik tersebut sebenarnya merupakan bagian dari peristiwa lama namun baru bisa dituntut saat ini.
“Untuk korban di kasus ini memang lebih dari satu orang. Ada sekitar empat anak. Ini sebetulnya delik yang tertinggal dari perkara lama, akan tetapi belum dilakukan penuntutan sebelumnya. Penuntut umum baru bisa melakukan penuntutan sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jenis kejahatan yang dilakukan tetap konsisten, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil langkah hukum lanjutan seperti banding.
Phak pengadilan memberikan ruang sesuai dengan ketentuan undang-undang bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan keputusan hakim. Pengadilan memberikan waktu selama lima hari ke depan guna menentukan apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lain.
“Sampai hari ini masih mengambil sikap sesuai undang-undang untuk berpikir pikir untuk kita berikan waktu selama 5 hari,” tandasnya. (bahr/red)


