ASN Deklarasi Netralitas Pilbup Trenggalek

Trenggalek, Mataraman.net – Tahapan kampanye tinggal menghitung pekan untuk Pilkada serentak. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Trenggalek mendeklarasikan sikap netralitas dalam Pilbup Trenggalek.

Deklarasi netralitas ASN dipandu oleh Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto di Pendopo Manggala Praja Nugraha diikuti perwakilan jajaran Pemkab Trenggalek. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan bahwa ini sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Teman-teman ASN memastikan di Pilkada aman, demokratis bagi masyarakat dan seluruh ASN. Kita harapkan bisa menyelesaikan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bernegara. Serta tanpa harus mengotori demokrasi,” papar Mochamad Nur Arifin, Jum’at, 13 September 2024.

Baca Juga :  Masa Tenang, Warga Trenggalek Diperbolehkan Ambil APK yang Masih Terpasang

Menyoal netralitas, dirinya sebagai petahana yang maju dalam Pilkada, Bupati Trenggalek Mas Ipin sapaan akrab bupati muda ini juga ikut berikrar. Tidak ada intervensi dari Mas Ipin.

“Tadi saya katakan banyune wis bening nggak usah melok-melok. Malah nambahi butek,” terangnya.

Jika dalam Bahasa Indonesia, ungkapan Mas Ipin memiliki makna air sudah jernih, tidak perlu ikut-ikut, malah akan menjadi keruh. Ungkapan ini mengisyaratkan supaya jajarannya tidak usah ikut cawe-cawe dalam perkara Pilkada.

“Fokus guna mengemban dan melaksanakan tugas negara yaitu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Senada, Sekda Trenggalek dalam deklarasi netralitas ASN dalam Pilkada Serentak menambahkan bahwasannya sudah seharusnya sesuai amanah undang-undang seluruh ASN bersifat netral dan tidak memihak dalam pelaksanan Pilkada.

Baca Juga :  Berikut Rekomendasi dalam Halaqah Pemikiran Santri di STAI Diponegoro Tulungagung

“Sejalan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan agar tidak berpihak kepada kepentingan siapapun,” beber Edy Soepriyanto.

Terlebih pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Ada empat poin netralitas yang kami ikrarkan secara bersama sama di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.

Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada ASN dan masyarakat serta tidak memihak pada satu calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menilai politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (mad)

Baca Juga :  Real Count Internal Gabah 51%, Gatut Sunu: Kami Rangkul Bersama untuk Membangun Tulungagung

Berita Terkait

Berita Terbaru

Masjid Al Fattah Tulungagung Jadi Tuan Rumah Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid

Tulungagung, Mataraman.net - Masjid Al-Fattah Tulungagung menjadi lokasi Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid dengan tagline 'Bersih Masjidku, Bersih Negeriku'. Total ada ratusan peserta dari berbagai...