NewsPemerintahanTrenggalek

ASN Deklarasi Netralitas Pilbup Trenggalek

×

ASN Deklarasi Netralitas Pilbup Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Deklarasi netralitas ASN Trenggalek. (mad)

Trenggalek, Mataraman.net – Tahapan kampanye tinggal menghitung pekan untuk Pilkada serentak. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Trenggalek mendeklarasikan sikap netralitas dalam Pilbup Trenggalek.

Deklarasi netralitas ASN dipandu oleh Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto di Pendopo Manggala Praja Nugraha diikuti perwakilan jajaran Pemkab Trenggalek. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan bahwa ini sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Teman-teman ASN memastikan di Pilkada aman, demokratis bagi masyarakat dan seluruh ASN. Kita harapkan bisa menyelesaikan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bernegara. Serta tanpa harus mengotori demokrasi,” papar Mochamad Nur Arifin, Jum’at, 13 September 2024.

Menyoal netralitas, dirinya sebagai petahana yang maju dalam Pilkada, Bupati Trenggalek Mas Ipin sapaan akrab bupati muda ini juga ikut berikrar. Tidak ada intervensi dari Mas Ipin.

Baca Juga :  Kota Batu Butuh Percepatan Pembangunan, Cucu KH Muchit Muzadi: Firhando Gumelar Potensi Terbesar

“Tadi saya katakan banyune wis bening nggak usah melok-melok. Malah nambahi butek,” terangnya.

Jika dalam Bahasa Indonesia, ungkapan Mas Ipin memiliki makna air sudah jernih, tidak perlu ikut-ikut, malah akan menjadi keruh. Ungkapan ini mengisyaratkan supaya jajarannya tidak usah ikut cawe-cawe dalam perkara Pilkada.

“Fokus guna mengemban dan melaksanakan tugas negara yaitu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Senada, Sekda Trenggalek dalam deklarasi netralitas ASN dalam Pilkada Serentak menambahkan bahwasannya sudah seharusnya sesuai amanah undang-undang seluruh ASN bersifat netral dan tidak memihak dalam pelaksanan Pilkada.

“Sejalan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan agar tidak berpihak kepada kepentingan siapapun,” beber Edy Soepriyanto.

Baca Juga :  Mampukah Calon Pemimpin Kepala Daerah Atasi Krisis Pertanian dan Ekonomi?

Terlebih pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Ada empat poin netralitas yang kami ikrarkan secara bersama sama di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.

Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada ASN dan masyarakat serta tidak memihak pada satu calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menilai politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (mad)