Dua Pelaku Pengadang Kajari Kediri Jadi Tersangka Ternyata Oknum LSM

Kediri, Mataraman.net – Perkembangan kasus pengadangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo akhirnya terungkap. Kedua pelaku pengadangan ternyata anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur menetapkan kedua anggota LSM, yaitu inisial dan AF (42) warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri serta HFL (33) warga Kecamatan/ Kota Kediri.

Kedua anggota LSM dengan jelas melakukan pengadangan terhadap mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap Kajari.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota Inspektur Polisi Satu, Moh Fathur Rozikin, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kedua pelaku sudah ditahan sesaat setelah Kejari melaporkan hal tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antusias Berebut Bibit Buah hingga Tumpeng di Hari Jadi Trenggalek 830

“Kedua pelaku yakni HFL (33) dan AF (42) saat ini kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di tahanan Mapolres Kediri Kota,” beber Iptu Moh Fathur Rozikin.

Ditanya soal motif, kedua pelaku nekat menghadang mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri. Lantaran Kajari menggunakan mobil dinas di luar jam kerja.

“Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP perihal bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, jika viral di media sosial, dua orang pengendara motor menghadang mobil dinas yang dikendarai Kajari Pradhana Probo Setyarjo bersama istri dan anak-anaknya, di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, Senin malam (23/12/2024).

Baca Juga :  Pemkab Kediri Targetkan Kemantapan Jalan Capai 89 Persen di Tahun 2025

Keduanya mendobrak pintu mobil dinas Kajari, dan memaksanya keluar. Berhubung merasa terancam, Kajari Pradhana mengeluarkan pistol den melepaskan tembakan peringatan.

Akan tetapi kedua pria tersebut justru berusaha merebut senjata api yang dipegang oleh Kajari Pradhana Probo Setyarjo. (Mad)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terbukti Kumpul Kebo, Anggota Polres Tulungagung Hanya Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun

Tulungagung, Mataraman.net - Anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW yang kedapatan kumpul kebo dengan perempuan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung telah menjalani hukuman...