Santunan Sari Sukoco Rp42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Minta Ahli Waris Segera Lengkapi Administrasi

Tulungagung, Mataraman.net – BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung pastikan untuk memberikan santunan kematian Sari Sukoco (39) yang meninggal akibat insiden terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2. Ahli waris korban diminta segera melengkapi persyaratan administrasi agar santunan bisa segera dicairkan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Anif Mubasyir membenarkan,  Sari Sukoco merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga sudah berkunjung ke rumah duka untuk menggali informasi terkait ahli waris korban untuk klaim santunan kematian.

“Kami sudah cek, korban belum menikah jadi seharusnya ahli warisnya adalah orang tua korban. Namun kedua orang tua korban juga sudah meninggal, sehingga ahli waris jatuh kepada saudara korban,” kata Anif Mubasyir, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  Mardinoto Kampanye ke Pelaku Jaranan: Pelayanan Terbaik untuk Kesejahteraan Rakyat

Santunan yang akan diberikan BPJS Ketenagakeejaan untuk Sari Sukoco kurang lebih sebesar Rp42 juta. Santunan kematian itu bisa dicairkan oleh ahli waris yang ditunjuk oleh keluarga korban.

Persyaratan pencairan itu meliputi dokumen resmi kematian korban, akta kematian orang tua korban juga wajib dilampirkan. Kemudian, dokumen seluruh daftar ahli waris dari saudara kandung dan surat penunjukan salah satu ahli waris untuk mengurus proses administrasi.

“Keluarga korban bisa menunjuk salah satu pihak yang respresentatif untuk mengurus dokumen administrasi serta pencairan santunan. Nanti dokumen surat kuasa ahli waris itu diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan dan disahkan oleh kecamatan setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Konsisten Pembinaan WBP, Lapas Tulungagung Sabet Juara Umum Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Apabila seluruh persyaratan administrasi sudah dilengkapi, maka proses pembayaran santunan kematian korban akan disalurkan secara non tunai. Dana itu akan ditransfer melalui rekening bank salah satu ahli waris yang telah ditunjuk dan memiliki surat kuasa ahli waris.

Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pihak ahli waris korban segera mengurus persyaratan administrasi itu. Anif memastikan jika seluruh persyaratan sudah lengkap, petugas akan segera mencairkan santunan kematian itu.

“Kalau persyaratan sudah dilengkapi dan perwakilan ahli waris sudah ditunjuk, kami akan segera mencairkan santunan kematian untuk Sari Sukoco,” pungkasnya. (sal/red)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Tulungagung, Hery Widodo Soroti Keterangan Saksi Berubah-Ubah

Tulungagung, Mataraman.net - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal pada Selasa (20/10/2026) diwarnai berbagai pertanyaan....