Santunan Sari Sukoco Rp42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Minta Ahli Waris Segera Lengkapi Administrasi

Tulungagung, Mataraman.net – BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung pastikan untuk memberikan santunan kematian Sari Sukoco (39) yang meninggal akibat insiden terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2. Ahli waris korban diminta segera melengkapi persyaratan administrasi agar santunan bisa segera dicairkan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Anif Mubasyir membenarkan,  Sari Sukoco merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga sudah berkunjung ke rumah duka untuk menggali informasi terkait ahli waris korban untuk klaim santunan kematian.

“Kami sudah cek, korban belum menikah jadi seharusnya ahli warisnya adalah orang tua korban. Namun kedua orang tua korban juga sudah meninggal, sehingga ahli waris jatuh kepada saudara korban,” kata Anif Mubasyir, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  Sejarah di Tulungagung, Tri Hariadi Dua Kali Menjabat Sekretaris Daerah

Santunan yang akan diberikan BPJS Ketenagakeejaan untuk Sari Sukoco kurang lebih sebesar Rp42 juta. Santunan kematian itu bisa dicairkan oleh ahli waris yang ditunjuk oleh keluarga korban.

Persyaratan pencairan itu meliputi dokumen resmi kematian korban, akta kematian orang tua korban juga wajib dilampirkan. Kemudian, dokumen seluruh daftar ahli waris dari saudara kandung dan surat penunjukan salah satu ahli waris untuk mengurus proses administrasi.

“Keluarga korban bisa menunjuk salah satu pihak yang respresentatif untuk mengurus dokumen administrasi serta pencairan santunan. Nanti dokumen surat kuasa ahli waris itu diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan dan disahkan oleh kecamatan setempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPMD Tulungagung Akui Penurunan DD Tinggal 276-373 juta per Desa

Apabila seluruh persyaratan administrasi sudah dilengkapi, maka proses pembayaran santunan kematian korban akan disalurkan secara non tunai. Dana itu akan ditransfer melalui rekening bank salah satu ahli waris yang telah ditunjuk dan memiliki surat kuasa ahli waris.

Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pihak ahli waris korban segera mengurus persyaratan administrasi itu. Anif memastikan jika seluruh persyaratan sudah lengkap, petugas akan segera mencairkan santunan kematian itu.

“Kalau persyaratan sudah dilengkapi dan perwakilan ahli waris sudah ditunjuk, kami akan segera mencairkan santunan kematian untuk Sari Sukoco,” pungkasnya. (sal/red)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Warga Keberatan Kos Harian, Satreskrim Polres Tulungagung Beri Pendampingan Mediasi dengan Manajemen Homestay

Tulungagung, Mataraman.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melakukan pendampingan terhadap mediasi antara warga Lingkungan 8 Ngunut dengan manajemen Golden Homestay. Proses mediasi...