Proses Hukum Pencurian oleh Oknum TNI di Tulungagung Diserahkan ke Denpom Madiun

Tulungagung, Mataraman.netOknum Anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Pakel Kodim 0807/Tulungagung, Serda AM yang membobol ritel perbelanjaan akan menjalani proses hukuman. Terduga pelaku akan menjalani penyelidikan dari Subdenpom, lalu diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun.

Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota. Untuk proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosedur di TNI AD.

“Dilaksanakan penyidikan sampai Proses selanjutnya nanti kita tidak ada yang tertutup memang proses prosedurnya ada polres diserahkan ke Subdenpom. Akan dilaksanakan penyelidikan oleh Denpom dan hasilnya akan juga disampaikan Subdenpom,” ujar Letkol Arh Hanny Galih Satrio, Senin, 9 Maret 2026.

Baca Juga :  Tak Datang ke Kantor, Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meninggal di Kamar Kos

AM sendiri tercatat sudah pernah melakukan pencurian di dua tahun sebelumnya. Namun sasarannya adalah toko kelontong dan sudah divonis bebas pada awal 2025 silam.

“Kalau di Pakel bertugas baru 6 bulan. Betul Kasus serupa di Trenggalek tahun 2024, keluar di tahun awal 2025,” imbuhnya.

Untuk saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung. Sehingga Letkol Arh Galih belum bisa memberikan informasi lebih untuk update perkara tersebut.

“Mungkin itu informasi awal, kepada rekan rekan karena memang dari pihak penyidik juga belum bisa melakukan ibaratnya mengambil informasi lebih lanjut terkait oknum kita itu,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Blitar Amankan 14 Ribu Pil Doble L dan 230 Gram Sabu, 29 Tersangka Diringkus

Disinggung kondisi AM yang mengalami gegar otak, pihaknya mengaku belum tahu informasi pasti. Namun, saat dia tertangkap tangan, kemungkinan dimassa warga karena ada pencurian. Kemudian diamankan oleh rekan-rekan polisi.

“Kondisinya yang bersangkutan kena gagar otak ringan masih dirawat di RSUD Iskak Tulungagung,” ulasnya.

Letkol Arh Galih menambahkan sanksi yang diterima AM, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, belum ada penyidikan dari Subdenpom, nanti apabila sudah ada, nanti pasti akan disampaikan lebih jelasnya kepada publik.

“Karena kami juga tidak berani memberikan asumsi asumsi nanti kita menunggu penyelidikan. Proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Chairul Tanjung Sowan ke Pondok Lirboyo Kediri 

Sebagai informasi, oknum TNI tersebut sudah melakukan aksi pencurian di ritel perbelanjaan lebih dari 6 kali. Dengan lokasi di Trenggalek dan Tulungagung, menggunakan alat lengkap seperti grinder pemotong untuk menjebol brangkas.

Pelaku berhasil masuk ke ritel dengan menjebol atap dan masuk ke plafon. Agar aksinya tidak terekam kamera CCTV, dengan cara merusak supaya tidak meninggalkan jejak. (bahr/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terbukti Kumpul Kebo, Anggota Polres Tulungagung Hanya Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun

Tulungagung, Mataraman.net - Anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW yang kedapatan kumpul kebo dengan perempuan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung telah menjalani hukuman...