Hukum dan KriminalTrenggalek

Terdesak Ekonomi, Alasan Ibu di Trenggalek Habisi Anak Keempat yang Baru Lahir

×

Terdesak Ekonomi, Alasan Ibu di Trenggalek Habisi Anak Keempat yang Baru Lahir

Sebarkan artikel ini
Terdesak Ekonomi, Alasan Ibu di Trenggalek Habisi Anak Keempat yang Baru Lahir
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro. (bahr)

Trenggalek, Mataraman.netTerhimpit ekonomi yang serba kekurangan, S (34) asal Desa Terbis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek tega menghabisi anaknya usai melahirkan di kebun. Bayinya yang berusia satu hari diduga dihabisi dan ditinggalkan di kebun tak jauh dari rumahnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro. Pihak kepolisian kini telah menetapkan sang ibu sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan setelah mendapatkan perawatan pasca melahirkan.

“Motifnya yaitu terkait faktor ekonomi yang mana tersangka tidak menghendaki bayi yang keempat tersebut,” ujar AKP Eko Widiantoro di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025).

AKP Eko menambahkan, terkuaknya informasi pembunuhan bayi tersebut berawal dari laporan Kepala Desa Terbis Edi Purwita. Atas peristiwa tersebut selanjutnya tim penyidik Satreskrim Polres Trenggalek Unit PPA melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Bupati Trenggalek Sabet Award Tokoh Inspiratif Penggerak Pelestarian Ekosistem

Kejadian pada hari Jum’at, 5 Desember 2025 sekitar pukul 12 namun dilapor ke Polsek Panggul 19.00 WIB. Saat dilaporkan, kondisi bayi sudah terkubur. Selanjutnya Polres Trenggalek bersama dari Forensik RS Bhayangkara Kediri melakukan eks humasi penggalian mayat bayi kembali.

“Tujuannya untuk kepentingan autopsi untuk mencari penyebab kematian bayi tersebut,” bebernya.

AKP Eko menerangkan, usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, cukup kuat dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut oleh ibunya S sampai meninggal dunia.

AKP Eka menambahkan penyebab kematian bayi karena kehabisan oksigen dan karena benda tumpul. Untuk tersangka, Polres Trenggalek sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan.

Baca Juga :  Gayeng, Futsal Persahabatan Pemuda Muhamadiyah-Ansor Durenan Trenggalek

“Hasil autopsi tanda kekerasan ada beberapa titik kekerasan yaitu di leher, kepala, dada. Itu yang menyebabkan akhirnya bayi ini mengalami lemas. Dan kehabisan oksigen,” akuinya.

Atas perbuatan S (34), ia dikenakan Pasal, 76 huruf c Jo pasal 80 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidana diatas 15 tahun.

Sebagai informasi, ketiga anak pelaku semua masih duduk di bangku sekolah. Untuk anak pertama masih duduk di bangku sekolah menengah atas, sementara sang suami jarang pulang, karena bekerja di Surabaya. Bayi tersebut merupakan hubungan dengan sang suami, namun sengaja disembunyikan. (bahr/red)