Kasus Kekerasan Guru di Trenggalek, Kapolres Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Trenggalek, Mataraman.net –  Kasus kekerasan kepada guru di Kabupaten Trenggalek yang dilakukan oleh kakak siswi terus berlanjut. Pelaku AKP (32) selain sudah ditahan, Polres Trenggalek menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pihak-pihak yang ingin kasus tersebut berhenti. Sehingga proses hukum akan terus berjalan untuk memproses perbuatan pelaku kepada korban, Eko Prayitno (49).

“Sampai saat ini tidak ada pihak datang ke polres atau menghubungi saya, untuk melakukan mediasi antara korban dan tersangka,” ujar AKP Ridwan Maliki, Jum’at (7/11/2025).

AKBP Ridwan menerangkan proses yang akan datang adalah sidik hingga P21. Supaya ketika berkas sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dan masuk persidangan.

” Untuk kasus akan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan sesegera mungkin. Akan kita sidik sampai tuntas dan kita limpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Dikatakan Kapolres Trenggalek, kejadian ini bermula pada Jum’at 31 Oktober sekitar 09.30 WIB, korban mengajar kelas IX SMPN 1 Trenggalek menegur satu siswi N, karena bermain gadget. Kemudian menyuruh untuk menaruh handphone tersebut di atas meja korban.

Baca Juga :  Pesan Pjs Bupati Trenggalek ke Atlet Popda dan Peparpeda: Ajang Mengukur Latihan

Setelah menaruh handpone di atas meja, korban berniat membuat siswi jera agar tidak bermain gadget saat pembelajaran. Yaitu dengan cara menunjukkan barang yang dipegang berupa batu yang diceburkan ke dalam bak yang berisi air.

“Sehingga seolah olah seperti gadget yang telah disita sebelumnya yang diceburkan ke dalam air. Yang mana sebenarnya gadget N tersebut telah diberikan kepada Muji selaku Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Trenggalek pengawas kesiswaan,” ulasnya.

AKBP Ridwan melanjutkan pada pukul 11.00 WIB korban pulang sekolah untuk persiapan Salat Jum’at. Setelah salat Jum’at pada 12.30 WIB, pelaku menggunakan mobil Inova warna hitam langsung menemui korban di depan rumah. Saat itu, pelaku mengaku sebagai kakak dari N mengatakan kepada korban bahwa dia tidak terima jika gadget milik N diminta oleh korban dan diceburkan ke dalam air.

Bahkan dengan membentak, AKP makin emosi saat berbicara dengan korban Eko.  Tanpa meminta penjelasan lebih lanjut, ia langsung melakukan kekerasan kepada korban dengan cara tangan kanan memegang kerah baju korban sambil dicengkeram bagian leher.

Baca Juga :  Pengasuh Ponpes di Trenggalek Resmi Tersangka Kasus Pencabulan

“Sedangman tangan kiri memukul sebanyak 3 kali, sambil memenag hp yang mengenai korban dan sesuai hasil visum art repertum,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku pemukulan, AKP mengaku khilaf dengan perbuatannya. Karena ia mengklaim terpancing emosi dengan perkataan korban.

“Iya, tersulut emosi dari awal sudah mancing emosi saya. Diajak bicara udah mancing emosi saya,” kata AKP kepada awak media.

Pelaku yang juga suami salah satu anggota DPRD Trenggalek ini meminta maaf kepada korban. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Buat korban saya mengaku salah, saya minta maaf, saya minta kalau bisa ini jalur mediasi saja,” tambahnya.

Disinggung soal keluarganya sudah menemui atau berkomunikasi dengan korban untuk mediasi, AKP belum mengetahui pasti. Sebab dirinya sudah ditahan di Polres Trenggalek beberapa hari ini.

“Belum tahu, soalnya saya sudah di dalam ini,” pungkasnya. (bahr/red)

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button