Kondisi Pengasuh Ponpes di Trenggalek Mendadak Lemas Usai Ditetapkan Tersangka

Trenggalek, Mataraman.net –Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Trenggalek ke pelaku pemerkosaan yakni pengasuh pondok pesantren terhadap santri putri secara maraton, akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, S mengeluhkan sakit di bagian perut.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengungkapkan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan sejak 10.00 WIB. Berlanjut hingga 22.00 WIB sampai ditetapkan sebagai tersangka tersangka. Namun, selepas diumumkan tersangka, pelaku mengalami lemas.

“Setelah diumumkan penetapan tersangka, Tiba-tiba dia lemas dan sambat ke bagian perutnya kita bawa ke UGD untuk pemeriksaan medis,” ujar AKP Zainul Abidin kepada awak media, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga :  Trenggalek Raih Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun 2025

AKP Zainul menambahkan sejauh ini total saksi yang sudah dimintai keterangan ada sekitar 6 saksi. Semua saksi ini sudah terbuka dan dijadikan sebagai petunjuk untuk pendalaman kasus.

Pengasuh ponpes di Trenggalek mengeluhkan sakit perut usai ditetapkan tersangka

Disinggung pelaku bersikukuh tak mengakui, Polres Trenggalek tetap memiliki bukti kuat. Sehingga apapun pengakuan pelaku tidak bisa menjadi alat bukti yang bisa merubah penetapan tersangka.

“(Tidak mengakui) Itu merupakan hak dari yang bersangkutan karena tersangka itu bukan menjadi suatu alat bukti sesuai 180 KUHP,” bebernya.

Sebagai informasi, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak, S digegerkan diduga mencabuli santri putri. Dimana selain sudah hamil dan melahirkan sang anak.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba hingga Disersi, Empat Personel Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat

Pengakuan korban yang menghamili adalah pengasuh pondok. Sedangkan pengasuh pondok pesantren tersebut bersikukuh tidak melakukan perbuatan tak senonoh.

Tak terima sang anak diperlakukan, keluarga korban langsung melapor ke Polres Trenggalek. Namun gegara pelaku merupakan tokoh agama, proses hukum belum ada titik temu.

Ratusan warga pun ikut meluruk ke kediaman pelaku. Tak menemui titik terang, massa aksi berlanjut ke balai desa setempat dengan jumlah seribuan warga untuk menuntut keadilan korban. (mad)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terbukti Kumpul Kebo, Anggota Polres Tulungagung Hanya Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun

Tulungagung, Mataraman.net - Anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW yang kedapatan kumpul kebo dengan perempuan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung telah menjalani hukuman...