NewsTrenggalek

Pendaftar CPNS Sebanyak 1.819 di Trenggalek Ada 88 Tak Memenuhi Syarat

×

Pendaftar CPNS Sebanyak 1.819 di Trenggalek Ada 88 Tak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Sekda Pemkab Trenggalek Edy Soepriyatno. (mad)

Trenggalek, Mataraman.net – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi ditutup kemarin, Selasa 10 September 2024. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyatno mengatakan ada 88 pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia mengatakan bahwa setelah penutupan pendaftaran, panitia seleksi (Pansel) mendapatkan pelamar 1.819 saat ini sedang verifikasi. Jumlah tersebut ada. yang tidak memenuhi syarat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Yang sudah submit 1.204 dari sekian ini yang dalam pelaksanaan seleksi sudah memenuhi syarat tidak memenuhi 88 orang dan sisanya masih ada yang perlu kita verifikasi lebih lanjut,” papar Edy Soepriyatno, Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga :  KD Kalah Telak Oleh Paslon Lokal di Pilkada Kota Batu

Lebih lanjut, dirinya mengaku ada yang TMS karena dimungkinkan ada persyaratan yang tidak lengkap. Seperti persyaratan umur, nilai kurang. Lalu termasuk kelengkapan administrasi, transkip nilai, tidak melampirkan surat pernyataan tidak pindah 10 tahun.

“Kalau e-materai sebetulnya tidak masalah karena sudah teratasi dengan materai manual 10 ribuan, insyaallah sudah teratasi,” bebernya.

Edy menambahkan bahwa setelah ini akan Termasuk seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga pengumuman verifikasi administrasi sampai 19 September 2024.

Edy menerangkan, pada pendaftaran CPNS 2024, ada beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang mengajukan izin untuk mendaftar.

Baca Juga :  Kampanye Mardinoto Tambal Jalan Rusak: Komitmen Perbaiki Infrastruktur

“Ada 15 PPPK yang mengajukan izin kepada Bupati Trenggalek untuk mendaftar ke CPNS,” imbuhnya.

Menurut Edy, pada tahun 2024, PPPK diperbolehkan untuk mendaftar CPNS, dengan syarat meminta izin kepada kepala daerah. Apabila gagal dalam CPNS 2024, PPPK tersebut dapat kembali bertugas.

“Jadi tidak semua PPPK yang bisa mengajukan izin untuk daftar CPNS. Tapi PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan,” tutupnya. (mad)