Kediri RayaNewsPeristiwa

Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka gegara Tabrak Pengendara

×

Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka gegara Tabrak Pengendara

Sebarkan artikel ini
Polres Kediri Kota tetapkan tersangka sopir bus insiden laka lantas. (mad)

Kediri, Mataraman.net – Sopir bus PO Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menyebabkan pengendara meninggal dunia. Sopir bus, MJR (56) tersebut diduga lalai dalam kecelakaan di Jl Semeru Kota Kediri.

Kasatlantas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Afandy Dwi Takdir menerangkan saran dan pendapat terkait penanganan kecelakaan lalu lintas. Hasil dari penyelidikan sopir tersebut diduga lalai dalam mengemudi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kesimpulannya bahwa yang menjadi tersangka adalah pengemudi bus,” beber AKP Afandy Dwi Takdir dalam keterangannya, Rabu, 11 September 2024.

Dirinya menambahkan tersangka saat mengemudi tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraanya sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya.

AKP Afandy memberikan pesan betapa pentingnya konsentrasi penuh dalam mengemudi. Terlebih di area yang ramai dan berpotensi bahaya seperti di Jalan Semeru Kota Kediri.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antusias Berebut Bibit Buah hingga Tumpeng di Hari Jadi Trenggalek 830

“Ini adalah pengingat yang serius bagi semua pengendara. Keselamatan di jalan raya bergantung pada ketertiban dan konsentrasi kita dalam berkendara,” jelasnya.

Selain itu, AKP Afandy mengatakan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan di jalan. Dengan peristiwa ini, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.

“Kondusivitas Kota Kediri harus kita jaga bersama terutama di jalan dengan cara taat dan patuh lalu lintas,” imbuhnya.

Saat ini tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Kediri Kota dan pasal yang disangkakan 310 ayat (4) UURI No 22 tahun 2009 tentang UULAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun.

Sebagai informasi, Peristiwa itu terjadi di Jalan Semeru Kota Kediri pada Minggu (8/9/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Kecelakaan itu melibatkan bus dengan nomor polisi AG-7048-US kontra sepeda motor bernomor polisi AG-3432-AN.

Baca Juga :  Paslon Mardinoto Soal Reformasi Birokrasi: Dimulai dari Desa

Bus Harapan Jaya menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Semeru Kota Kediri. Akibatnya, seorang penumpang sepada motor tewas di tempat kejadian.

Bus yang melaju dari arah timur ke barat dan di depannya dari arah yang sama berjalan sepeda motor honda beat berboncengan, kemudian saat di Jalan Semeru di duga sopir bus tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.

Alhasil, bus menabrak sepeda motor yang ada di depannya yang mengakibatkan pengendara sepeda motor RA Lk (30) mengalami luka luka dan penumpang sepeda motor RKD Pr (28) meninggal dunia di tempat kejadian perkara. (mad)