Tulungagung, Mataraman.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba selama sebulan terakhir. Bahkan sejumlah tersangka yang diamankan merupakan bandar narkoba.
Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan pengungkapan narkoba di Tulungagung merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri. Selama Agustus-September 2026, ada 71 kasus peredaran narkoba yang diungkap Polres Tulungagung.
“Selama kurang satu bulan, kami sudah berhasil mengungkap 71 kasus peredaran narkotika di Tulungagung,” kata AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, Rabu (28/10/2026).

Puluhan kasus yang berhasil diungkap itu, terdapat sebanyak 91 tersangka yang berhasil diamankan petugas. Rinciannya, 83 tersangka merupakan laki-laki dan sisanya sebanyak delapan orang merupakan perempuan.
Proses hukum terhadap para tersangka saat ini tengah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan, 10 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan bandar narkoba yang beroperasi di Tulungagung.
“Mayoritas tersangka yang kami amankan merupakan perantara untuk mengedarkan narkotika dari bandar utama,” ungkapnya.
Pada kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pil dobel L sebanyak 219.910 butir. Kemudian, sabu sebanyak 815,766 gram, ekstasi sebanyak 2,5 butir serta alat hisap sabu dan barang bukti penunjang lainnya.
Polres Tulungagung berkomitmen untuk memburu bandar utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Wiwin meminta masyarskat agar melapor apabila menemukan aktivitas peredaran narkotika di Tulungagung.
“Kami akan terus kejar bandar utamanya. Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus peredaran narkotika yang lebih besar lagi,” pungkasnya. (sal/red)



