Prihatin! 35 Persen Perusahaan di Trenggalek Tak Bayar Karyawan Sesuai UMK

Trenggalek, Mataraman.net – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek mencatat total 6.006 perusahaan sebanyak 35 persen belum memberikan gaji kepada karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sementara untuk UMK Trenggalek sendiri pada tahun 2024 ini sudah mencapai Rp 2.270.573. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Disperinaker Trenggalek Heri Yulianto 35 persen belum menerapkan, dan 65 persen sudah menerapkan UMK.

“Dari data yang masuk, di Trenggalek ada sekitar 65 persen perusahaan sudah menerapkan gaji sesuai UMK,” terang Heri kepada awak media, Senin, 7 Oktober 2024.

Heri menambahkan, bagi beberapa perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK, disebabkan karena kondisi atau skala industri kecil dan masih tahap berkembang.

Baca Juga :  Bertemu Ratusan Kader, PKS Batu All Out Menangkan Firhando-Rudi

Lalu, untuk berapa perusahaan yang tidak memberikan kesesuaian gaji sesuai UMK, sebelumnya telah disepakati dengan pekerja sendiri.

“Jadi telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak menyebabkan permasalahan serta perselisihan,” paparnya.

Heri juga menerangkan jika untuk jumlah perusahaan di sektor industri di Kabupaten Trenggalek hingga bulan Agustus 2024 ini tercatat sebanyak 6.006 pelaku usaha.

“Data pelaku usaha itu diambil dari SIINAS yang terintegrasi OSS RBA,” ucapnya.

Heri juga menyampaikan jika ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi pengupahan minimal. Padahal upah minimum wajib diberikan kepada pekerja, yang bekerja kurang
dari satu tahun.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Pihak Perusahaan Eksplorasi Tambang Field Trip UGM di Trenggalek

“Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan
kemiskinan,” ulasnya.

Ia juga mengatakan jika berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 23 ayat 3, yakni tertuang bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

“Dimana sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, denda paling sedikit 100jt dan paling banyak 400jt,” paparnya.

Baca Juga :  Salat Iduladha di Masjid Agung, Bupati Trenggalek Berterimakasih ke Presiden Prabowo

Dijelaskannya, sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memenuhi pengupahan minimal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Juga terdapat tugas pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dengan menerapkan regulasi ketenagakerjaan. Ia beralasan tujuan pengawasan untuk mengantisipasi pelanggaran dan menjaga hak yang harus didapatkan karyawan.

“Tujuan pengawasan ketenagakerjaan untuk meminimalisir dan mengurangi pelanggaran terhadap regulasi,” terangnya.

Dikatakan Heri, apabila ada masalah penyelesaian industrial bisa berjalan dengan baik dan rukun, dengan tercipta ketenangan dalam bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha. (mad)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Larung Sembonyo, Jejak Syukur dan Pesan Leluhur yang Tetap Hidup di Pantai Sine Tulungagung

Tulungagung, Mataraman.net -  Di tengah debur ombak selatan yang tak pernah benar-benar tenang, masyarakat nelayan Pantai Sine, Kabupaten Tulungagung, masih menjaga sebuah tradisi tua...