Trenggalek, Mataraman.net – Pria asal Mamajam, Kabupaten Makasar Sulawesi Selatan, PR (35) harus berurusan dengan polisi gegara nekat menggondol motor milik petani Trenggalek yang diparkir di pinggir jalan. Korban adalah Toiman (62) Desa/Kecamatan Pogalan, Trenggalek yang hendak akan ke sawah.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinanto mengungkapkan kronologi kejadian saat sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan 7 Juli 2025 lalu. Toiman lupa mencabut kunci yang berada di jok sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3684 ZI.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Berawal dari pelaku itu tidak mempunyai biaya uang untuk pulang ke Makassar sehingga pada saat jalan-jalan menemukan atau melihat sebuah motor yang dengan kuncinya ada pada motor tersebut sehingga niat melakukan pencurian,” ujar Kompol Herlinanto, Selasa (29/7/2025).
Kompol Herli mengaku pelaku sebenarnya hanya melihat saja saat melewati TKP. Akan tetapi melihat kunci di sebuah jok akhirnya dirasa aman untuk mengambil, langsung menggondol motor milik korban.
Ditambahkannya, pelaku lantas memakai kendaraan hasil curian untuk berputar-putar area Alun-alun Trenggalek. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan itu satu unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna merah tahun 2010. Untuk surat-surat kendaraan bermotor lengkap dari STNK maupun BPKB sebagai barang bukti.
“Satreskrim Polres Tulungagung langsung bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku RP tanggal 10 Juli 2025 di Alun-alun Trenggalek. Langsung mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, RP dijerat dengan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Subs pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Untuk proses penyidikannya diterapkan Pasal 362 yaitu pencurian yang notabene ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara korban pencurian, Toiman (62) mengungkapkan bersyukur kepada kepolisian yang bisa mengungkap. Ia berharap semoga ke depann Polres Trenggalek lebih ditingkatkan lagi dalam menangani kasus-kasus seperti.
“Supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” papar Toiman.
Dirinya mengakui bahwa kunci kendaraan memang lupa gegara usai mengambil rokok di dalam jok setelah terbuka lupa mencabut kembali. Sehingga masih menancap di jok motor.
“Saya lupa untuk mencabut kunci. Saya itu mau ke sawah ya tidak setiap hari membawa motor,” akuinya. (bahr/red)