Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Gara-gara Subduksi Lempeng, Tidak Berpotensi Tsunami

Trenggalek, Mataraman.netWilayah Pacitan, Jawa Timur, diguncang gempa bumi tektonik pada Jumat (6/2/2026) dini hari pukul 01.06 WIB. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut dipastikan tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menjelaskan bahwa titik gempa berada di laut dengan jarak 89 kilometer arah tenggara Kota Pacitan.

“Hasil analisis BMKG menunjukkan parameter pemutakhiran gempa ini memiliki magnitudo M6,2. Episenter terletak pada koordinat 8,98° LS serta 111,18°BT dengan kedalaman 58 kilometer,” ujar Triadi saat memberikan keterangan pers, Jumat, 6 Februari 2026.

Baca Juga :  Seluruh Perguruan Pencak Silat Gayeng Ngopi Bareng Bersama Polres Tulungagung

Triadi memaparkan dari data resmi BMKG menginformasikan jika meninjau lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, peristiwa ini merupakan jenis gempa bumi dangkal. Hal tersebut dipicu oleh aktivitas subduksi lempeng.

“Analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi ini memiliki mekanisme pergerakan naik atau thrust fault,” tambahnya.

Guncangan gempa ini dirasakan di berbagai wilayah dengan skala intensitas yang beragam: IV MMI: Bantul, Sleman, dan Pacitan (dirasakan banyak orang di dalam rumah pada siang hari).

“III MMI: Trenggalek, Kulon Progo, Wonogiri, Malang, hingga Banjarnegara, getaran nyata di dalam rumah, terasa seakan truk berlalu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wiwieko Nahkodai PWI Tulungagung, Tingkatkan Kapasitas Anggota-Latih Berwirausaha

Kemudian II MMI: Tuban dan Jepara, getaran dirasakan beberapa orang, benda gantung bergoyang. Hingga pukul 01.35 WIB, Triadi menyebutkan bahwa hasil pemantauan BMKG belum menunjukkan adanya tanda-tanda aktivitas gempa bumi susulan atau aftershock.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta masyarakat untuk memastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG melalui kanal komunikasi terverifikasi, baik media sosial, situs web resmi, maupun aplikasi Mobile Apps Info BMKG,” pungkasnya. (bahr/red)

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sidang Perkara Perdata di Tulungagung, Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan Hingga Penggugat Kembali Mangkir

Tulungagung, Mataraman.net - Penggugat dalam perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg kembali mangkir tanpa alasan jelas dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis...