Sidoarjo, Mataraman.net – Kesaksian Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung, Eko Hari Susanto seolah memberatkan tuduhan terhadap Gatut Sunu Wibowo. Merespon hal itu, Tim Penasihat Hukum (PH) Bupati Tulungagung nonaktif berkomitmen untuk menguji dan menggali fakta sebenarnya dalam persidangan.
Penasihat Hukum, Bagus Tarigan mengatakan, proses pembuktian di persidangan dilakukan untuk memastikan apakah keterangan yang disampaikan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar-benar sesuai dengan fakta lapangan.
​”Pada prinsipnya, kami menguji BAP untuk melihat faktanya seperti apa. Dari hasil persidangan, terungkap bahwa apa yang disampaikan dalam BAP tidak sepenuhnya benar,” kata Bagus Tarigan usai persidangan, Jumat (2/10/2026).
Sedangkan terkait dugaan adanya ketidaksesuaian keterangan dari saksi Eko, Bagus menegaskan bahwa pihak timnya berfokus pada substansi pembuktian. Setiap pengakuan atau tuduhan yang disampaikan, khususnya mengenai aliran uang, wajib didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
​”Setiap keterangan yang disampaikan saksi harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Tidak bisa seseorang menuduhkan sesuatu tanpa didasarkan pada bukti atau catatan yang jelas,” ungkapnya.
Meski ada indikasi ketidaksesuaian antara BAP dan fakta persidangan, Timnya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim. Bahkan setiap pihak termasuk masyarakat yang hadir di ruang sidang juga bisa memberikan penilaian sendiri.
​”Kami menguji BAP terhadap fakta yang sebenarnya. Majelis Hakim, serta masyarakat yang hadir di ruang sidang tentu dapat menilai sendiri bagaimana fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya. (sal/red)



