Trenggalek, Mataraman.net – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mencatat adanya kenaikan angka kriminalitas atau crime total di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data akhir tahun, Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 136 kasus.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat total 136 kasus kriminalitas. Angka ini meningkat dari tahun 2024 yang tercatat sebanyak 106 kasus. Meski angka kriminalitas naik, persentase penyelesaian kasus atau crime clearance juga menunjukkan tren positif.
“Secara statistik, crime total mengalami kenaikan sebesar 30 kasus dari tahun 2024. Untuk penyelesaiannya sendiri mengalami kenaikan sebesar 13 kasus atau 12,7 persen dari tahun sebelumnya,” ujar AKBP Ridwan Maliki kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Ia memaparkan, dari 136 kasus yang ada pada 2025, sebanyak 115 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 21 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Dengan demikian, tingkat pengungkapan kasus mencapai 84,6 persen dengan total 82 tersangka yang diamankan, terdiri dari 73 laki-laki dan 9 perempuan.
Data menunjukkan bahwa jenis kejahatan yang paling menonjol di masyarakat meliputi pengeroyokan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masing-masing sebanyak 13 kasus. Selain itu, terdapat kasus penggelapan (11 kasus), penganiayaan (10 kasus), penipuan (7 kasus), dan kasus perlindungan anak (6 kasus).
Dua Kasus Menonjol selama 2025
AKBP Ridwan Maliki juga menyoroti dua kasus besar yang menjadi perhatian publik selama tahun 2025. Kasus pertama adalah perusakan Polsek Watulimo oleh oknum anggota perguruan silat yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
“Kasus kedua adalah pembunuhan berencana di Hotel Bukit Ja’as yang melibatkan perlindungan anak dan telah mendapatkan vonis pengadilan,” bebernya.
Selain tindak pidana umum, Polres Trenggalek melalui Satuan Samapta juga meningkatkan penindakan hukum terhadap Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tercatat terjadi lonjakan signifikan pada kasus Tipiring sebesar 45 persen, dari 212 kasus pada 2024 menjadi 314 kasus pada 2025.
Kapolres merinci bahwa pelanggaran Tipiring tahun ini didominasi oleh aksi meminta-minta di tempat umum sebanyak 253 kasus, disusul penjualan minuman keras (32 kasus), konsumsi miras di tempat umum (13 kasus), dan jual beli petasan (3 kasus). Dari total tersebut, 296 kasus telah dinyatakan selesai.
“Kemudian jual beli petasan 3 kasus dengan jumlah total 314 kasus dan penyelesaian yaitu sebanyak 296 kasus dan untuk yang 18 kasus masih dalam proses,” jelasnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di objek-objek vital guna menekan angka kriminalitas serta menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Trenggalek menjelang tahun berikutnya. (bahr/red)







