Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Kasus Deepfake Gubernur untuk Penipuan Digital

×

Polda Jatim Bongkar Kasus Deepfake Gubernur untuk Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini
konferensi pers pada Senin (28/4/2025) terkait pengungkapan kasus kejahatan siber yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI)
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kejahatan siber yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Surabaya, Mataraman.net  Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kejahatan siber yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), pada Senin (28/4/2025). Kasus ini mencuat setelah ditemukan penggunaan teknologi deepfake untuk memalsukan video pernyataan kepala daerah dan menyebarkannya di media sosial sebagai sarana penipuan.

Para pelaku memproduksi sejumlah akun palsu yang meniru identitas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dengan memanfaatkan teknologi deepfake, mereka memanipulasi suara dan mimik wajah dalam video agar tampak seperti pernyataan resmi gubernur. Tak hanya Khofifah, metode serupa juga digunakan untuk mencatut nama Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Proyek DAM Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa para pelaku membuat video yang seolah-olah menunjukkan gubernur menawarkan program pembelian sepeda motor seharga hanya Rp500.000. Penawaran itu dikemas seakan resmi, lengkap dengan dokumen palsu, dan ditujukan bagi warga Jawa Timur tanpa sistem pembayaran di tempat (COD).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AMP (32), AH (34), dan UP (24), seluruhnya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Berdasarkan penyelidikan, motif kejahatan ini murni untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono, mengungkapkan bahwa aksi para tersangka berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Dari modus penipuan ini, mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp87.600.000 dari korban yang tersebar di beberapa provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara.

Baca Juga :  Pengasuh Ponpes Hamili Santri Ditahan Polres Trenggalek: Tak Perlu Tes DNA

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial. “Pastikan informasi berasal dari sumber resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam menangani kasus ini. Ia menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi seharusnya digunakan untuk kebaikan, bukan untuk menipu,” ujarnya. (*/hum/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *