Kediri RayaNewsPeristiwa

Pertanyakan Dugaan Manipulasi, Aliansi Masyarakat Demo Kejari Kediri Usut Pabrik Ini

×

Pertanyakan Dugaan Manipulasi, Aliansi Masyarakat Demo Kejari Kediri Usut Pabrik Ini

Sebarkan artikel ini
Aksi Aliansi Masyarakat demo Kejari Kediri usut pabrik rokok ini. (mad)

Kediri, Mataraman.net – Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (Macan) meluruk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Puluhan massa ini mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan manipulasi salah satu perusahaan rokok di Kediri.

Ketua Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan, Trio Rendrawanto menerangkan Pabrik Rokok (PR) tersebut diduga sudah memanipulasi hak ratusan karyawan, yaitu soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tak hanya itu, dikatakannya, perusahaan rokok tersebut diduga melakukan penyelewengan yang berkait soal pajak dan cukai rokok.

“Soal bea cukai, ada yang cukainya belum terdaftar. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan, hampir 50 persen tenaga kerja (karyawan) tidak didaftarkan,” terang Trio Rendrawanto, Rabu (18/09/2024).

Baca Juga :  Survei Petahana 60 Persen, Alasan Golkar Berikan Rekom ke Petahana Ipin-Syah di Pilbub Trenggalek

Dirinya menjelaskan setidaknya ada sebanyak 700 karyawan Pabrik Rokok Tajimas sangat dirugikan atas tidak adanya hak dan jaminan keselamatan kerja.

“Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak karyawan. Hal itulah yang melatarbelakangi Aliansi Macan bergerak melakukan aksi ini,” imbuhnya.

Trio Rendrawanto mengaku, bukan hanya sekadar meluruk aksi di Kejari, pihaknya akan mengirimkan surat laporan resmi supaya persoalan ini segera menjadi perhatian oleh instansi yang bersangkutan.

“Karena di situ ada hak-hak masyarakat yang dikebiri. APH adalah berwenang harus segera mengambil tindakan,” paparnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari, Iwan Nuzuardi, mengaku atas aduan ini pihaknya akan menindaklanjuti, menyelidiki sekaligus melakukan kajian lebih soal dugaan kasus tersebut.

Baca Juga :  Pemain Proliga 2025 Keluhkan Suhu Panas GOR Joyoboyo Kediri

“Apakah itu masuk kewenangan kejaksaan atau tidak,” ujar Iwan Nuzuardi.

Iwan melanjutkan bahwa Aparat Penegak Hukum Daerah (APHD) Kabupaten Kediri mengatakan permasalahan itu masuk dalam kewenangan kejaksaan, maka Kejari akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Begitu pula sebaliknya, apabila bukan menjadi kewenangan kejaksaan, maka Kejari Kabupaten Kediri akan berkoordinasi dengan instansi yang lain untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pada prinsipnya kami akan menerima apapun informasi dari masyarakat,” tandasnya. (mad)