Tulungagung, Mataraman.net – Seorang perempuan berinisial NH (57) warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu Tulungagung tertangkap tangan oleh warga karena diduga mencuri di toko kelontong masuk Kelurahan Sembung, Tulungagung. Namun, kasus dugaan pencurian ini diselesaikan secara kekeluargaan karena korban enggan membuat laporan polisi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, petugas Polsek Tulungagung Kota me dapat laporan terkait pencurian di sebuah toko Kelurahan Sembung.
“Setelah menerima laporan, petugas kami segera mendatangi lokasi untuk segera melakukan pengamanan,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Senin (10/8/2026).
Setibanya polisi di lokasi, warga sudah mengamankan perempuan tersebut yang diduga pelaku pencurian. Petugas kemudian menggali keterangan dari para saksi atas kasus dugaan pencurian teraebut.
Awalnya perempuan itu masuk ke toko milik korban dan berpura-pura hendak membeli suatu barang. Saat korban melayani pembeli lainnya, perempuan itu diduga mengambil sejumlah barang dagangan milik korban.
“Terduga pelaku mengambil dagangan berupa kebutuhan rumah tangga yang dia masukan ke dalam kantong bawaan,” ungkapnya.
Saat itu, korban curiga atas gerak gerik perempuan itu dan langsung diamankan oleh korban saat hendak meninggalkan toko sampai petugas tiba. Petugas kemudian membawa perempuan itu ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti diduga hasil curian beripa satu bungkus detergen pakaian dan satu bungkus sabun cuci piring. Namun setelah pemeriksaan, korban memilih tidak membuat laporan polisi
“Petugas tetap melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku dan dikenakan wajib lapor ke Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota,” pungkasnya. (sal/red)



