Tulungagung, Mataraman.net – Abdul Rohman warga Gesikan kehilangan mobil beserta tembakau kering, dengan total kerugian Rp 102 juta. Polres Tulungagung mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdianto menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 30 Juli 2024 silam di Parkir Lapangan Durenan Trenggalek. Lalu, di tempat kejadian perkara (TKP) kedua berada di Kecamatan Campurdarat, Tanggal 3 Agustus 2024.
“Sesuai hasil penyidikan pelaku AN 36 tahun asal Desa Dukuh Kecamatan Gondang sudah melakukan tindak pidana serupa dalam seminggu terakhir sebanyak 2 kali,” terang AKBP Muhammad Taat Resdianto, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kapolres yang sebelumnya bertugas di Kanit 1 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri ini meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada. Terutama dalam meninggalkan kendaraan, jangan lupa mengecek kembali kunci motor.
Lalu, jangan sampai tertinggal di mobil karena apabila kunci ini masih tergantung di mobil, sehingga cukup memudahkan pelaku pencurian untuk melancarkan aksinya.
“Artinya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai karena kelalaiannya memberikan kesempatan kepada orang yang punya niat sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” tandasnya.
Senada, Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Muchamad Nur menerangkan bahwa pelaku sudah melaksanakan pencurian sebanyak dua kali dengan TKP yang berbeda.
“Memang secara acak profeling atau mencari sasaran mengikuti pakai kendaraan yang ia pakai,” jelas AKP Muchamad Nur.
Ia mengaku pelaku mengamati dengan saksama hingga situasi sudah aman. Lalu, motor pelaku ditinggal dan melancarkan aksinya dengan barang mobil dengan bertepatan di dalam ada tembakau kering.
AKP Nur usai mendapatkan laporan lantas melakukan penyelidikan. Saksi penerima tembakau merasa curiga dengan tembakau dari pelaku memiliki kesamaan dengan tembakau milik temannya, Abdul Rohman.
Pelaku menjual atau menawarkan kepada saksi lain. Tembakau tersebut dijual dengan harga kategori bagus per kilo Rp 55 ribu, yang tidak bagus Rp 45 ribu.
“Saksi yang membeli ini mencurigai bahwa tembakau ini kok mirip punya temannya yang hilang. Maka dari itu menghubungi korban bahwa benar itu tembakau yang hilang,” tambahnya.
Polres Tulungagung mendapatkan informasi tersebut melalui proses penyelidikan selama 2 hari, akhirnya mengamankan pelaku. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (mad)
Discussion about this post