Tulungagung, Mataraman.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan usai penetapan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkena operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu barang bukti yang diamankan adalah surat teken pengunduran kepala dinas tanpa tanggal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media di Tulungagung menerangkan hari ini, Kamis (16/4/2026) penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung.
“Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga lokasi. Yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi saudara GSW, dan rumah saudara YOG,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam penggeledahan tersebut diantaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal.
“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi alat tekan bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” terangnya.
Menurutnya, penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan di wilayah Kabupaten Tulung Agung ini.
Tak lupa Budi Prasetyo dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini.
“Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya,” tandasnya. (bahr/red)
Foto : Mobil penyidik KPK di depan Pendopo Tulungagung. (bahr)


