Guru Ketahuan Ngamar di Hotel Tuban Asal Tulungagung Telah Mengundurkan Diri

Tulungagung, Mataraman.net –  Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu asal Tulungagung sempat viral digrebek di salah satu hotel Tuban pada Sabtu, 21 Februari 2026, merupakan guru kelas di Kecamatan Karangrejo. Adalah ADP (35), telah mengundurkan diri sebelum kejadian di Dinas Pendidikan Tulungagung.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno. Ia baru mendapatkan informasi tadi malam dari media. Sehingga melakukan tindak lanjut pagi hari ini untuk melakukan koordinasi dengan unit yang menangani.

“Yang bersangkutan adalah seorang PPPK di Kecamatan Karangrejo. Kami cek juga di data surat-surat, kepegawaian, pada tanggal 11 Februari 2026 mengajukan mengundurkan diri dari ASN PPPK Paruh waktu,” ujar Sukowinarno di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  Kuliah Umum di UIN Tulungagung Soroti Integrasi Ekoteologi untuk Efisiensi Energi

Suko menjelaskan proses pengunduran diri dari ADP belum disetujui oleh Dinas Pendidikan Tulungagung. Pasalnya, setelah tanggal pengunduran diri, masuk ke dalam libur beberapa hari sampai terjadilah kejadian tersebut.

“Nah, informasi yang kami dapatkan bahwa yang bersangkutan setelah menyerahkan surat pengunduran diri itu, untuk deteksi yang bersangkutan itu di mana itu masih belum bisa didapat,” imbuhnya.

Disinggung pengunduran diri ADP belum disetujui, status pegawainya masih melekat saat di grebek, menurut Suko ketika berada di Tuban, maka menjadi domain aparatur penegak hukum (APH) Tuban.

“Iya, nanti ini apa untuk yang terkait dugaan pidananya itu kan ranahnya APH. Kami pada ranah yaitu pada disiplin ASN, sehingga kami menjalankan proses itu untuk tentunya,” bebernya.

Baca Juga :  6 ABK Asal Jember Hilang di Perairan Trenggalek, Tim SAR Sisir Laut Hingga 10 Mil

Suko menambahkan untuk sanksi yang dijatuhkan, masih berupaya semampu mungkin nanti akan dilakukan klarifikasi. Akan ada pemanggilan dalam waktu dekat, termasuk juga akan berkomunikasi dengan APH Tuban yang memproses hukum kedua pelaku yang diduga melakukan perzinahan.

Sebagai informasi, ADP digrebek bersama seorang oknum pegawai BUMN di Tuban berinisial LF (35) di sebuah kamar hotel. Pengrebekan itu dilakukan oleh SL istri pelaku, kerabat dan juga sejumlah polisi.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim. Kasus ini telah masuk di Unit PPA Satreskrim Polres Tuban atas kasus dugaan perzinaan. (bahr/red)

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Ini Titik-titik Jadi Atensi Polres Tulungagung Urai Kemacetan

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sidang Perkara Perdata di Tulungagung, Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan Hingga Penggugat Kembali Mangkir

Tulungagung, Mataraman.net - Penggugat dalam perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg kembali mangkir tanpa alasan jelas dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis...