Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Jalani Sidang Perdana, JPU KPK Layangkan Dua Dakwaan

Sidoarjo, Mataraman.net – Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (4/9/2026).  Dalam persidangan, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama ajudannya.

Proses persidangan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dilakukan di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam persidangan itu, terdakwa didakwa melakukan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.

Hasil dari pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan itu membuat terdakwa mendapat uang sebesar Rp3.244.711.915. Uang tersebut didapat melalui sejumlah kepala OPD di Tulungagung dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf E UU tipikor.

Baca Juga :  Hadiri Konfercab, Pj Bupati Pesan Jaga Kondusifitas Pilkada Tulungagung

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdapat pihak yang disebut memberikan uang kepada terdakwa Gatut Sunu Wibowo terkait tindak pidana pemerasan, diantaranya :

– Desi Lusiana Wardani (Kepala Dinas Kesehatan) sebesar Rp5.400.000
– Dwi Hari Subagio (Kepala BPKAD) sebesar Rp80.000.000
– Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR) sebesar Rp700.000.000
– Fajar Widianto (Kepala Disperindag) sebesar Rp100.000.000
– Hartono (Kepala Satpol PP) sebesar Rp10.000.000
– Reni Prasetiawati Ika Septiwulan (Kepala Dinas Sosial) sebesar Rp40.000.000
– Suyanto (Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup) sebesar Rp380.000.000
– Trihadi Setyawati (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) sebesar Rp500.000.000
– Yulius Rahma Isworo (Kepala Bagian Umum) sebesar Rp1.425.311.915

Baca Juga :  Bupati Lantik Soeroto Sebagai Penjabat Sekda Tulungagung Berdurasi 3 Bulan

Selain itu, dakwaan kedua yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal yakni terkait gratifikasi. Pada dakwaan ini, keduanya mendapatkan uang senilai Rp2.900.000.000 dan diancam pidana menurut pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara itu, Pengacara terdakwa, Suryono Pane mengatakan, dirinya menilai ada keterangan dari saksi yang tidak sesuai. Bahkan, semua fakta yang dibacakan oleh JPU tidak ada satu rupiah pun yang masuk kepada terdakwa.

Pasalnya, uang-uang itu masuk melalui ajudan Dwi Yoga Ambal, sehingga terdapat indikasi ajudan memanfaatkan nama Bupati. Namun untuk memastikan kebenarannya nanti, dirinya memilih menunggu pada proses persidangan pembuktian.

Baca Juga :  Pemkab Hibahkan 4,1 Miliar untuk Kedua Polsek di Tulungagung

“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, kan? Mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta, kan gitu,” kata Suryono Pane. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tunggak Gaji Karyawan, Perusahaan Marmer Dilaporkan ke Disnakertrans Tulungagung

Tulungagung, Mataraman.net - Sejumlah pekerja tambang batu marmer di Campurdarat, Tulungagung harus gigit jari karena tidak menerima gaji selama lima bulan terakhir. Kasus ini...