Tulungagung, Mataraman.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung memberikan sanksi tilang dan penyitaan sepeda motor yang dipakai aksi balap liar. Tindakan ini untuk menyikapi fenomena balap liar di Tulungagung di sejumlah titik lokasi. Pemotor berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi petugas.
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap pelaku balap liar pada Minggu (2/8/2026) kemarin. Aksi balap liar itu dilakukan di jalan Soekarno-Hatta tepatnya barat GOR Lembu Peteng.
“Sebanyak 10 kendadaan bermotor kami tilang meliputi 9 sepeda motor dan 1 mobil pick up untuk mengangkut perlengkapan balap liar,” kata Iptu Ahmad Zainudin, Rabu (5/8/2026).
Setelah dikenakan sanksi tilang, sepeda motor dan mobil bisa diambil setelah membayar denda tilang di pos sesuai tanggal pembayaran. Selain itu, mereka diwajibkan membawa kelengkapan surat dan sparepart sesuai standar.
Mengingat saat diamankan kendaraan itu tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan sparepart yang tidak sesuai standar. Maka, mereka juga diwajibkan untuk mengganti sparepart motor sesuai standar saat melakukan pengambilan.
“Seperti motor yang pakai knalpot brong harus diganti sesuai standar. Surat-surat juga harus dibawa,” ungkapnya.
Zainudin menyebut, fenomena balap liar di Tulungagung umumnya tidak dilakukan dalam skala besar. Para pelaku biasanya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari patroli yang dilakukan petugas kepolisian.
Sebelumnya, aktivitas serupa juga sempat terpantau di Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Tanggunggunung. Para pelaku biasanya memanfaatkan jalan nasional yang relatif sepi pada dini hari untuk menggelar balap liar.
“Mereka tidak menutup jalan. Ketika merasa tidak ada kendaraan dari arah berlawanan, mereka langsung melakukan satu kali tarikan, lalu kembali lagi. Mereka juga sering berpindah lokasi untuk menghindari patroli,” ujarnya.
Satlantas Polres Tulungagung terus berkomitmen untuk menindak pelaku balap liar di wilayah hukum Polres Tulungagung. Aksi balap liar umumnya berlangsung pada dini hari mulai pukul 01.00 WIB sampai subuh, sehingga pada jam-jam itu petugas akan rutin menggelar patroli.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (sal/red)



