BGN Sebut Sudah Ada 1.500 SPPG Disuspend

Kediri, Mataraman.net –  Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang melanggar prosedur operasional standar (SOP). Hingga saat ini, BGN mencatat terdapat lebih dari 1.500 unit terpaksa dijatuhi sanksi suspens atau penghentian operasional sementara akibat ditemukannya sejumlah pelanggaran teknis.

Wakil Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, mengungkapkan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bentuk pengawasan ketat untuk menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, jumlah unit yang disuspens bertambah seiring adanya laporan kejadian di lapangan, meski jumlahnya diklaim tidak signifikan.

“Kemarin sudah ada 1.500 lebih unit. Berturut-turut ketika ada kejadian memang bertambah, tapi alhamdulillah sedikit, tidak banyak. Kejadiannya muncul satu per satu,” ujar Sony Sanjaya usai peresmian di Lirboyo, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :  Trenggalek Jalin Kerjasama dengan UINSA Surabaya Soal Nol Emisi Karbon

Sony menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa sebuah SPPG dijatuhi sanksi suspens. Pertama, adanya kejadian menonjol yang disebabkan oleh pelanggaran SOP, seperti kesalahan dalam manajemen waktu persiapan makanan.

“Kejadian menonjol itu terjadi, misalnya, karena SOP tidak dilaksanakan sehingga persiapan makanan dilakukan terlalu dini. Hal ini menyebabkan makanan menjadi basi pada saat diterima oleh penerima manfaat,” jelas Sony.

Ia menegaskan suspens diberikan sebagai peringatan agar pengelola tidak mengulangi kesalahan tersebut dan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan. Alasan kedua terkait dengan aspek teknis, yakni sarana dan prasarana yang belum memenuhi spesifikasi serta persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun saat ini sanksi yang diberikan masih bersifat sementara, Sony menegaskan bahwa BGN tidak segan untuk mengambil tindakan yang lebih berat. Satuan pelayanan yang telah disuspens diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan fasilitas maupun manajemen operasional.

Baca Juga :  DPMD Tulungagung Akui Penurunan DD Tinggal 276-373 juta per Desa

Namun, jika pelanggaran serupa terus berulang, pihak otoritas akan melakukan penutupan permanen.

“Apabila beberapa kali kejadian seperti itu berulang, bisa ditutup total karena dianggap tidak mampu lagi mengelola,” tegasnya.
Terkait jumlah unit yang sedang menjalani masa suspens, Sony menyebutkan setidaknya ada tiga titik yang terpantau secara menonjol.

Namun, ketika ditanya mengenai data spesifik mengenai unit yang terkena sanksi di wilayah Jawa Timur, ia menyatakan bahwa data tersebut perlu diverifikasi dan dijelaskan lebih terperinci terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan akurat.

Saat ini, satuan pelayanan yang telah memperbaiki sarana dan prasarananya sesuai standar yang diminta telah diizinkan untuk kembali beroperasi melayani masyarakat. (bahr/red)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles