Tulungagung, Mataraman.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung terus aktif dalam mengamankan objek pajak agar tidak terjadi kebocoran pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya mensosialisasikan Alat Perekam Data Transaksi (Tapping Box) kepada wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati mengungkapkan pemerintah mempunyai hak kewajiban mengawasi dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Untuk meningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah yang salah satunya pungutan Pajak Daerah terhadap objek pajak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Alat Perekam Data Transaksi (Tapping Box) adalah alat pemantau transaksi yang dipasang diantara mesin kasir dan printer. Fungsinya hanyalah merekam transaksi tanpa menggangu kinerja sistem yang dipasang di hotel, restoran, parkir maupun tempat hiburan,” ujar Lilik Ismiati di Narita Hotel, Kamis, 29 Agustus 2024.
Lilik mengaku langkah ini sebagai upaya meningkat pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Daerah dan juga melaksanakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perihal Optimalisasi Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Pajak Daerah untuk melaksanakan pelayanan secara elektronik dan online.
Oleh karena itu, Bapenda mulai awal 2019 semua pelayanan 10 jenis pajak yg dipungut oleh Kabupaten Tulungagung telah menggunakan aplikasi secara online. Sehingga ketika WP mau membayar pajak mendapatkan kode bayar dari aplikasi dan untuk tranparansi serta akuntabel WP dapat minta rekaman kartu data atas pembayaran yang telah dilakukan dalam satu tahun atau lebih.
“Serta untuk meningkatkan akurasi data pembanding pelaporan WP maka dipasang Alat Perekam Data Transaksi (Tapping Box),” tambahnya.
Perempuan yang pernah menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tulungagung ini menjelaskan dengan tapping box, sistem mengirim data pajak daerah tersebut ke server aplikasi Monitoring Perpajakan yang ada di Badan Pendapatan Daerah.
Alat Perekam Data, dalam hal ini tapping box tersebut dikhususkan pada empat jenis pajak, yakni Pajak Parkir, Pajak Rumah Makan (Restoran), Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.
“Alat perekam data transaksi (tapping box) ini tidak akan menganggu kegiatan transaksi di Wajib Pajak dan memudahkan serta membantu Bapenda untuk mengukur potensi pajak daerah terutama dari sektor Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir,” jelasnya.
Lilik mengungkapkan alat perekam data transaksi ini dalam bentuk Mini PC dan Portable Data Terminal (PDT/POSq). Persiapan untuk program pemasangan alat perekam data transaksi pajak daerah secara online, telah dilakukan dengan mengundang pihak penyedia jasa aplikasi program dan Bank Jatim.
“Sehingga diharapkan implementasi pemasangan alat perekam data transaksi bisa dilaksanakan dengan lancar dan tepat sasaran,” tandasnya. (Mad)