Camat dan Mantan Camat di Tulungagung Berikan Kesaksian, Mulai Dari Penandatanganan Surat Pernyataan Hingga Safari Ramadan

Sidoarjo, Mataraman.net – Sidang perkara tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal kini masuk pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa pada Selasa (3/11/2026) kemarin. Para saksi yang dihadirkan semakin membantah tuduhan saksi dari JPU terkait tekanan maupun gratifikasi yang dilakukan terdakwa.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin, hadir sebanyak 13 orang saksi dari pihak terdakwa. Para saksi itu diantaranya merupakan ASN seperti dua orang camat, dua orang ajudan Bupati dan istri Bupati, pengusaha maupun tukang becak.

Dalam kesaksiannya saat sidang kemarin, Camat Boyolangu, Yusuf Riyadi mengakui jika dirinya menandatangani surat pernyataan. Saat itu, dia dilantik sebagai Camat Boyolangu pada 30 Desember 2025 terhitung pada 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Safari Ramadan MWCNU Besuki, Kiai Ghufron Ajak Jemaah Perkuat Pendidikan Diniyah-Tradisi Nahdliyin

“Saat itu pak Bupati menyodorkan saya surat pernyataan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan, bekerja dengan baik, dan disiplin dalam bekerja,” kata Yusuf Riyadi dalam persidangan.

Camat dan Mantan Camat di Tulungagung Berikan Kesaksian, Mulai Dari Penandatanganan Surat Pernyataan Hingga Safari Ramadan
Mantan Camat Ngantru, Sumarji Kuswantoro. (and)

Saat itu, Gatut Sunu Wibowo sempat meminta saksi untuk membaca terlebih dahulu isi dalam surat itu sebelum menandatanganinya. Setelah itu dia langsung menandatangani surat tersebut tanpa adanya tekanan, paksaan ataupun janji tertentu terkait proyek maupun titipan jabatan.

Dirinya justru merasa, adanya surat pernyataan itu sebagai komitmen pejabat agar bekerja secara jujur dan sesuai aturan selama menjalankan jabatan yang diembannya setelah dilantik. Apalagi, pemecatan ASN tidak segampang itu dan ada aturan maupun proses tersendiri.

Baca Juga :  Dua Kawanan Begal Gasak Dua Gelang Nenek di Giripurno

“Saya menganggap surat itu sebagai komitmen untuk bekerja sesuai aturan dan disiplin sebatas itu, tidak ada mahar saat saya dilantik Saya juga tidak tertekan saat menandatanganinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Camat Ngantru, Sumarji Kuswantoro mebeberkan terkait agenda Safari Ramadan pada tahun 2026 yang sudah dijadwalkan dan sebelumnya merupakan agenda rutin Pemkab Tulungagung. Saat itu sebenarnya ada lima kecamatan yang masuk dalam agenda Safari Ramadan diantaranya Kecamatan Bandung, Campurdarat, Rejotangan, Ngunut dan Tanggunggunung.

Namun, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo hanya bisa menghadiri dua lokasi yakni di Kecamatan Tanggunggunung dan Kecamatan Bandung. Artinya pemberian bantuan untuk masjid dan anak yatim dalam kegiatan itu seharusnya berasal dari Pemkab Tulungagung.

Baca Juga :  Kapolres Tulungagung Cek Kendaraan Personel,  Ada yang Sudah 41 Tahun: Bukti Akuntabel

“Pak Bupati cuma hadir dua kali saat Safari Ramadan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Pemkab Tulungagung setiap tahunnya,” kata Sumarji Kuswantoro. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tulungagung Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Tulungagung, Mataraman.net - Rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) di Tulungagung dipastikan gagal direalisasikan pada tahun 2026. Penyebabnya disinyalir karena keberadaan jalur Saluran Udara...