Camat Boyolangu Tulungagung Berikan Kesaksian, Bantah Tuduhan Gratifikasi Safari Ramadan

SIdoarjo, Mataraman.net – Sidang perkara tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal kini masuk pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa pada Selasa (3/11/2026) kemarin. Para saksi yang dihadirkan semakin membantah tuduhan saksi dari JPU terkait tekanan maupun gratifikasi yang dilakukan terdakwa.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, hadir sebanyak 13 orang saksi dari pihak terdakwa. Para saksi itu diantaranya merupakan ASN seperti dua orang camat, dua orang ajudan Bupati dan istri Bupati, pengusaha maupun tukang becak.

Dalam kesaksiannya saat sidang kemarin, Camat Boyolangu, Yusuf Riyadi mengakui, dirinya menandatangani surat pernyataan. Saat itu, dia dilantik sebagai Camat Boyolangu pada 30 Desember 2025 terhitung pada 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Alasan Sopir Bus Harja Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tulungagung: Kejar Trayek

“Saat itu pak Bupati menyodorkan saya surat pernyataan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan, bekerja dengan baik, dan disiplin dalam bekerja,” kata Yusuf Riyadi dalam persidangan.

Camat Boyolangu Tulungagung Berikan Kesaksian, Bantah Tuduhan Gratifikasi Safari Ramadan
Camat Boyolangu, Yusuf Riyadi. (and)

Saat itu, Gatut Sunu Wibowo sempat meminta saksi untuk membaca terlebih dahulu isi dalam surat itu sebelum menandatanganinya. Setelah itu dia langsung menandatangani surat tersebut tanpa adanya tekanan, paksaan ataupun janji tertentu terkait proyek maupun titipan jabatan.

Dirinya justru merasa, adanya surat pernyataan itu sebagai komitmen pejabat agar bekerja secara jujur dan sesuai aturan selama menjalankan jabatan yang diembannya setelah dilantik. Mengingat, pada surat itu tidak disertakan kepada siapa surat itu ditujukan.

Baca Juga :  Kondisi Pengasuh Ponpes di Trenggalek Mendadak Lemas Usai Ditetapkan Tersangka

“Saya menganggap surat itu sebagai komitmen untuk bekerja sesuai aturan, sebatas itu. Saya juga tidak tertekan saat menandatanganinya,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mebeberkan terkait agenda Safari Ramadan pada tahun 2026 yang sudah dijadwalkan dan sebelumnya merupakan agenda rutin Pemkab Tulungagung. Saat itu sebenarnya ada lima kecamatan yang masuk dalam agenda Safari Ramadan diantaranya Kecamatan Bandung, Campurdarat, Rejotangan, Ngunut dan Tanggunggunung.

Namun, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo hanya bisa menghadiri dua lokasi yakni di Kecamatan Tanggunggunung dan Kecamatan Bandung. Artinya pemberian bantuan untuk masjid dan anak yatim dalam kegiatan itu seharusnya berasal dari Pemkab Tulungagung.

Baca Juga :  Menakar Komitmen Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 dalam Mewujudkan Pembangunan Ekonomi dan Tantangan Merumuskan Kebijakan Lingkungan yang Berkelanjutan untuk Pengurangan Kemiskinan di Daerah

“Pak Bupati cuma hadir dua kali saat Safari Ramadan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Pemkab Tulungagung setiap tahunnya,” pungkasnya. (sal/red)

 

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 241 Perkara

Tulungagung, Mataraman.net - Ratusan ribu barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dilakukan pemusnahan pada Selasa (3/11/2026). Mayoritas barang bukti...