Tulungagung, Mataraman.net – Outlet minuman beralkohol (Minol) di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung yang sempat didemo warga dipastikan belum mengantongi izin. Bahkan pemilik outlet tersebut akan segera dipanggil oleh tim teknis untuk dilakukan klarifikasi.
Analis Perdagangan Ahli Pertama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Rio Rizki mengatakan, dirinya sudah melakukan pemeriksaan perizinan outlet itu pasca demo kemarin. Hasilnya, dipastikan jika outlet itu belum mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.
“Terkait perizinannya, kami sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP Tulungagung dan memang mereka belum memiliki izin,” kata Rio Rizki, Kamis (1/10/2026).
Terkait jual beli minol, terdapat dua jenis perizinan yang harus dipenuhi yakni Perizinan melalui OSS kepada Pemerintah Pusat untuk minol golongan A. Maupun izin kepada Pemkab Tulungagung untuk minol golongan B dan C.
Selain itu, Disperindag Tulungagung juga sedang melacak pemilik outlet tersebut untuk dimintai keterangan, khususnya klarifikasi terkait dokumen perizinan dan minol golongan apa yang akan dijual.
“Sampai saat ini belum diketahui pemilik outlet tersebut karena tidak berizin. Nantinya pemanggilan resmi akan dilakukan oleh Satpol PP,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro mengatakan, dirinya masih terus mencoba untuk berkomunikasi dengan pemilik outlet. Apabila upaya ini berhasil, pemilik akan diundang untuk menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan dokumen perizinan itu nantinya melibatkan tim teknis gabungan termasuk Disperindag dan DPMPTSP Tulungagung. Namun sesuai informasi yang didapat, pemilik outlet itu merupakan orang yang sama dengan pemilik outlet miras di Kecamatan Ngunut.
“Kami masih berupaya menjalin komunikasi dengan pemilik outlet. Kalau berhasil, mereka akan kami panggil untuk diperiksa,” kata Dananf Febriantoro. (sal/red)



