Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo Bantah Tuduhan Pemerasan

Sidoarjo, Mataraman.net – Gatut Sunu Wibowo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi membantah tuduhan terkait pemerasan serta menerima gratifikasi. Bahkan, Gatut Sunu Wibowo mengancam akan melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu.

Bupati Tulungagung nonaktif itu mengatakan, tuduhan terhadap dirinya itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi kepada penyidik KPK. Pasalnya, dia menilai pernyataan saksi di BAP itu tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut Sunu Wibowo saat ditemui seusai sidang pada Jumat (4/9/2026).

Baca Juga :  Sidang Bupati Tulungagung Nonaktif Bongkar Aib, Tak Ada Anggaran Safari Ramadan Padahal Pokir Dewan Rp19 Miliar
Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo Bantah Tuduhan Pemerasan
Proses persidangan perdana Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal di ruang sidang candra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (isal)

Gatut Sunu Wibowo yang mengenakan rompi tahanan KPK nomor 130 dengan dua tangan terborgol memberikan contoh BAP yang tidak sesuai fakta. Salah satunya seperti yang diungkap Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Tulungagung, Makrus Manan.

Sesuai keterangannya, Makrus menganggap Gatut Sunu Wibowo melakukan pemerasan saat kegiatan Safari Ramadan. Padahal agenda itu merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung untuk penyerahan bantuan sosial dan santunan anak yatim.

“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.

Atas tuduhan itu, Gatut Sunu Wibowo menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam karena keterangan itu menyudutkan dirinya. Dia bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap saksi yang memberikan kesaksian bohong.

Baca Juga :  Ungkap Fakta Baru, Sidang Perkara Tipikor Gatut Sunu Beberkan Praktik Gratifikasi Hingga Perbedaan Keterangan Antar Saksi

Selain itu, Gatut Sunu Wibowo juga tidak mengajukan eksepsi dan memilih menyerahkan penanganan perkara kepada penasihat hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, dirinya akan membuktikan fakta atas perkara ini di persidangan selanjutnya.

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum. Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” pungkasnya. (sal/red)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tim Kuasa Hukum Gatut Sunu Nilai Keterangan Saksi Tak Memberatkan Terdakwa, Simak Penjelasannya!

Tulungagung, Mataraman.net - Keterangan sejumlah saksi pada persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal semakin menjadi...