Tulungagung, Mataraman.net – Sejumlah tiang kabel Fiber Optic terpaksa ditertibkan dan disita oleh Satpol PP Tulungagung. Penertiban tiang kabel Fiber Optic itu dikarenakan penyedia layanan Wi-Fi tidak mengindahkan peringatan petugas.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso mengatakan, petugas gabungan kembali melakukan penertiban kabel Fiber Optic. Kini, sasarannya berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru dan Desa Kiping, Kecamatan Gondang.
“Kami bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban jaringan kabel Fiber Optic di dua desa,” kata Sistyo Dwi Santoso, Kamis (3/9/2026).
Selama penertiban, petugas menyasar empat tiang kabel Fiber Optic pada dua desa tersebut dengan dicabut paksa. Selain itu, petugas juga harus memotong jaringan kabel Fiber Optic tersebut dalam upaya penertiban itu.
Tindakan tegas itu dilakukan oleh petugas sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama para penyedia jasa Wi-Fi. Mengingat, para penyedia jasa Wi-Fi itu tidak mengindahkan peringatan petugas sebelumnya.
“Kami mendapati jaringan kabel Fiber Optic itu tetap tidak berizin. Kami sudah peringatkan dan tidak diindahkan, sehingga kami tertibkan dan disita,” ungkapnya.
Setelah ditertibkan, barang bukti berupa tiang dan kabel Fiber Optic disita dan diamankan di Kantor Satpol PP. Petugas juga memastikan tidak ada konfirmasi apapun dari pemilik jaringan Kabel Fiber Optic selama penertiban.
Penertiban tiang dan kabel Fiber Optic itu dilakukan hingga ada kejelasan perizinan dari pihak penyedia jasa Wi-Fi. Apabila ada pihak yang mengklaim kepemilikan barang bukti itu, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat.
“Sebelum barang bukti kami serahkan, kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat termasuk dalam pengurusan izin, sebelum barang bukti kami serahkan,” jelasnya.
Sedangkan untuk titik lain seperti di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, pemilik telah melakukan penertiban secara mandiri sesuai peringatan petugas. Namun untuk penertihan di wilayah lain, petugas masih harus berkoordinasi lebih lanjut.
Terutama dengan petugas Dinas PUPR serta Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tulungagung. Mengingat, dua dinas itu yang membidangi regulasi dan perizinan infrastruktur jaringan kabel Fiber Optic di Tulungagung.
“Kami hanya bertindak melakukan eksekusi sesuai instruksi Dinas PUPR dan Dinaa Kominfo. Kalau ada surat penertiban, tentu akan kami tertibkan,” pungkasnya. (sal/red)



