Tulungagung, Mataraman.net – Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung membenarkan terkait adanya puluhan penyandang disabilitas yang dicoret sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). Hal ini tidak lain karena adanya perubahan desil yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinsos Kabupaten Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan mengaku telah menemui perwakilan Persatuan Cacat Tubuh (Percatu). Pertemuan itu membahas terkait penyandang disabilitas yang dicoret sebagai penerima bansos.
“Kami sudah bertemu dengan ketua Percatu dan membahas persoalan ini. Memang ada penyandang disabilitas yang dicoret sebagai penerima Bansos,” kata Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Selasa (1/9/2026).
Dinsos Tulungagung tidak bisa berbuat banyak terhadap penyandang disabilitas yang dicoret sebagai penerima Bansos. Mengingat kondisi itu terjadi akibat adanya perubahan desil, dimana hal itu merupakan kewenangan Kemensos RI.
Namun sebenarnya, permasalahan akibat perubahan desil itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Tulungagung saja. Dinsos Tulungagung juga tengan menjalin komunikasi dengan Kemensos RI terkait permasalahan yang dialami penyandang disabilitas.
“Kami masih berproses. Kondisi ini juga sudah kami laporkan kepada Plt Bupati Tulungagung,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 orang penyandang disabilitas di Tulungagung sebelumnya menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun pada awal tahun 2026, mereka tidak lagi memperoleh bansos setelah terjadi perubahan desil yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI. (sal/red)



