Tulungagung, Mataraman.net – Perkara dugaan peredaran pupuk ilegal di Kabupaten Tulungagung resmi berakhir. Pasalnya, terdakwa Purwanto dilaporkan meninggal dunia, sehingga persidangan atas perkara ini dinyatakan gugur demi hukum.
Kuasa Hukum Terdakwa, Burhanudin Jabbar mengatakan, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang putusan atas perkara yang menjerat terdakwa. Diketahui, perkara ini dijadwalkan memasuki sidang putusan pada Kamis (27/8/2026).
“Satu minggu sebelum sidang putusan, pada Kamis (20/8/2026) terdakwa dinyatakan meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya,” kata Burhanudin Jabbar, Kamis (27/8/2026).
Dikarenakan korban meninggal dunia sebelum dibacakan putusan, maka tuntutan dari Jaksa dinyatakan gugur demi hukum. Hal ini merujuk pada ketentuan hukum acara pidana sebagaimana Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sesuai pasal tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Dengan begitu, saat ini secara hukum perkara yang menjerat terdakwa dinyatakan telah selesai.
“Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung juga telah menghentikan perkara ini setelah mengetahui terdakwa meninggal dunia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaraan pupuk ilegal oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Diketahui, Purwanto membeli pupuk diduga ilegal sebanyak 7 ton berjenis NPK Phoska dari pabrik di Gresik.
Purwanto melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Tulungagung. Namun PN Tulungagung menolak permohonan praperadilan tersebut pada Kamis 18 Juni 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada pemohon Purwanto dengan Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019. (sal/red)



