Tulungagung, Mataraman.net – Ratusan badan usaha di Kabupaten Tulungagung tidak kooperatif terkait kepatuhan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Merespon hal ini, Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menertibkan badan usaha yang membandel.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 700 badan usaha. Hasilnya, sebanyak 200 badan usaha tidak kooperatif dalam membayar iuran BPJS Kesehatan untuk pekerjanya.
“Kami juga mendapati adanya badan usaha yang belum mendaftarkan jaminan sosial bagi pekerjanya dari total 200 badan usaha tadi,” kata Fitriyah Kusumawati,” Rabu (26/8/2026).
Secara rinci, ratusan badan usaha yang ridak kooperatif dalam pembayaran BPJS Kesehatan itu berasal dari berbagai sektor. Salah satu yang membandel dan banyak ditemui yakni badan usaha pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung.
Dikarenakan tidak kooperatif, BPJS Kesehatan akan melakukan pemanggilan terhadap badan usaha tersebut. Apabila pemanggilan itu tidak direspon oleh pihak badan usaha, maka petugas akan melakukan kunjungan lapangan untuk pemeriksaan.
“Apabila masih tetap tidak kooperatif akan diterbitkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Tulungagung. Jadi Surat Kuasa Khusus akan diterbitkan jika badan usaha benar-benar bandel,” ungkapnya.
Sesuai aturan, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Di Kabupaten Tulungagung ada sebanyak 1.092 badan usaha yang terdaftar di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung.
“Kami tentunya berharap agar seluruh badan usaha ini patuh untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima JKN agar kesehatan mereka terjamin,” pungkasnya. (sal/red)



